Muhammad Maulana (Dream/ Ilman Nafi'an)
Dream - Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Maulana, mengatakan, hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang mampu menerbitkan obligasi. Padahal sudah ada aturan yang memungkinkan pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi daerah.
Menurut Maulana, belum adanya pemerintah daerah yang mengeluarkan obligasi lantaran proses untuk menerbitkannya cukup panjang dan sulit. " Prosesnya memang cukup sulit. Jadi obligasi daerah itu berbeda yang diterbitkan pusat (pemerintah pusat)," kata Maulana di Hotel Grand Savero Bogor, Jawa Barat, Sabtu 9 September 2017.
Obligasi daerah, kata dia, harus melewati beberapa tahap, yakni meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, apakah keuangan daerah tersebut mencukupi dalam menerbitkan obligasi daerah.
" Hingga saat ini belum ada yang lolos, karena kan prosesnya harus meyakinkan apakah keuangan daerah mencukupi untuk obligasi," ucap dia.
Menurut Maulana, obligasi daerah juga hanya dapat digunakan untuk infrastruktur publik. " Enggak boleh misalkan digunakan untuk gaji pegawai. Jadi hanya untuk infrastruktur publik," pungkas dia.
Advertisement

Tak Peduli Laki-Laki atau Perempuan, Ini Alasan Mengapa Setiap Orang Harus Bisa Memasak

Mengapa Orang Bersepeda Lebih Banyak Menggunakan Pakaian yang Ketat?

Budaya Ngopi di Indonesia Serta Sejarah Masuk Minuman Hitam Nan Nikmat Ini
7 Makanan yang Sering Dikira Ultra-Processed Food, Padahal Belum Tentu

Penelitian Ungkap Kebiasaan Screen Time Menggunakan Media Sosial Bisa Sebabkan Jerawat pada Remaja

6 Cara Menciptakan Rumah yang Tenang untuk Membantu Mengurangi Stres
7 Makanan yang Sering Dikira Ultra-Processed Food, Padahal Belum Tentu