Muhammad Maulana (Dream/ Ilman Nafi'an)
Dream - Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Maulana, mengatakan, hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang mampu menerbitkan obligasi. Padahal sudah ada aturan yang memungkinkan pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi daerah.
Menurut Maulana, belum adanya pemerintah daerah yang mengeluarkan obligasi lantaran proses untuk menerbitkannya cukup panjang dan sulit. " Prosesnya memang cukup sulit. Jadi obligasi daerah itu berbeda yang diterbitkan pusat (pemerintah pusat)," kata Maulana di Hotel Grand Savero Bogor, Jawa Barat, Sabtu 9 September 2017.
Obligasi daerah, kata dia, harus melewati beberapa tahap, yakni meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, apakah keuangan daerah tersebut mencukupi dalam menerbitkan obligasi daerah.
" Hingga saat ini belum ada yang lolos, karena kan prosesnya harus meyakinkan apakah keuangan daerah mencukupi untuk obligasi," ucap dia.
Menurut Maulana, obligasi daerah juga hanya dapat digunakan untuk infrastruktur publik. " Enggak boleh misalkan digunakan untuk gaji pegawai. Jadi hanya untuk infrastruktur publik," pungkas dia.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik