Muhammad Maulana (Dream/ Ilman Nafi'an)
Dream - Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Maulana, mengatakan, hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang mampu menerbitkan obligasi. Padahal sudah ada aturan yang memungkinkan pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi daerah.
Menurut Maulana, belum adanya pemerintah daerah yang mengeluarkan obligasi lantaran proses untuk menerbitkannya cukup panjang dan sulit. " Prosesnya memang cukup sulit. Jadi obligasi daerah itu berbeda yang diterbitkan pusat (pemerintah pusat)," kata Maulana di Hotel Grand Savero Bogor, Jawa Barat, Sabtu 9 September 2017.
Obligasi daerah, kata dia, harus melewati beberapa tahap, yakni meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, apakah keuangan daerah tersebut mencukupi dalam menerbitkan obligasi daerah.
" Hingga saat ini belum ada yang lolos, karena kan prosesnya harus meyakinkan apakah keuangan daerah mencukupi untuk obligasi," ucap dia.
Menurut Maulana, obligasi daerah juga hanya dapat digunakan untuk infrastruktur publik. " Enggak boleh misalkan digunakan untuk gaji pegawai. Jadi hanya untuk infrastruktur publik," pungkas dia.
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget