OJK Usul Industri Teknologi Keuangan Masuk LKNB

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 19 April 2016 16:48
OJK Usul Industri Teknologi Keuangan Masuk LKNB
"Jangan sampai mereka dianggap shadow (bayangan), di luar pengawasan sehingga nanti yang dirugikan adalah konsumen,"

Dream - Kemajuan teknologi membuat industri keuangan tak harus bergerak cepat. Selain perbankan, sektor keuangan ini juga mulai disesaki munculnya model bisnis ekonomi yang menggunakan teknologi dalam melayani pembiayaan.

Industri yang karib disebut financial technology (fintech) kini juga mulai jadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan otoritas keuangan tertinggi di tanah air ini mengaku tengah merancang regulasi untuk mengatur industri ini.

" Kami sedang mempersiapkannya agar kami punya guideline, arah, yang jelas," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad, dalam acara " Indonesia FinTech Conference 2016" di Hotel J. W. Marriot, Jakarta, Selasa 19 April 2016.

Muliaman mengharapkan regulasi tata cara bermain Fintech ini akan selesai sebelum akhir tahun 2016. OJK yain perkembangan teknologi keuangan bisa membantu meningkatkan keterbukaan akses keuangan untuk masyarakat. 

Namun, Muliaman enggan memerinci regulasi baru yang akan dibuat oleh OJK. Termasuk aturan yang akan diadopsi untuk mengawasi industri Fintech. 

" Belum terlalu jauh dulu," kata dia.

Lebih jauh, Muliaman justru berharap pelaku industri teknologi keuangan ini bisa masuk ke dalam daftar lembaga keuangan non bank (LKNB). Dengan begitu, Fintech akan lebih mudah diawasi.

" Jangan sampai mereka dianggap shadow (bayangan), di luar pengawasan sehingga nanti yang dirugikan adalah konsumen," kata dia.

Beri Komentar