Pelaku Usaha Menunggu Hasil Pilpres 2019.
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri asuransi syariah bisa melesat pasca pelantikan presiden terpilih pada Oktober 2019 mendatang. Selama Pemilu lalu, banyak masyarakat menunda polis asuransi hingga hasil akhir diumumkan KPU.
Jelang hasil hitung Pilpres 2019, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, M. Ichsanuddin mengatakan, masih ada saja masyarakat yang menunda pembelian polis asuransi.
“ Sekarang masih menunggu. Ada yang menunggu (pelantikan) presiden untuk beli polis asuransi,” kata Ichanuddin di Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.
Ichanuddin mengatakan pertumbuhan industri asuransi syariah tidak begitu besar tahun ini. Dia mencontohkan pada 2018, kontribusi yang dikantongi asuransi syariah mencapai Rp15,3 triliun. Sementara itu, pada sampai April 2019, angkanya sudah mencapai Rp4,5 triliun.
“ Kalau dikalikan tiga, (angkanya) masih sekitar Rp15 triliunan. Tahun ini diperkirakan growth nggak gede-gede amat. More or less Rp15 triliun,” kata dia.
Ichsanuddin berharap situasinya hingga pelantikan presiden bisa berjalan kondusif. Dengan begitu, hasil Pilpres bisa membawa angin baik bagi industri asuransi.
“ Semoga suasanya bagus dan industri keuangan bisa lari kembali,” kata pria ini.
Dream - Layanan keuangan menggunakan sistem syariah kini semakin masif digunakan di Indonesia. Sayangnya, indeks asuransi syariah masih kecil, berkisar 2,51 persen.
" Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap konsep layanan keuangan syariah diperkirakan menjadi salah satu penyebab masih rendahnya penetrasi asuransi syariah," kata Direktur AXA Financial Indonesia (AFI), Vincentinus Wilianto, di Jakarta.
Padahal, ada beberapa keistimewaan yang ditawarkan asuransi syariah. Pertama, prinsip tolong-menolong serta berbagi risiko antara perusahaan dan peserta.
Kemudian, pengelolaannya terhindar dari riba, gharar dan maysir yang identik dengan spekulasi dan ketidakpastian.
Vincent mengatakan, perusahaan bisa memanfaatkan dana asuransi yang disetorkan oleh peserta. Hal ini diperbolehkan berdasarkan perjanjian yang sudah diikat.
“ Bagi hasil yang adil, jadi kalau ada surplus dari investasi dikembalikan kepada peserta dan juga bisa dihibahkan,” kata dia.
Masyarakat, tambah Vincent, tidak perlu khawatir dalam menggunakan produk keuangan syariah. Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang secara khusus mengawasinya.
“ Sistem syariah ini juga bersifat universal, tidak hanya boleh digunakan oleh Muslim saja, tapi juga non-Muslim pun bisa,” kata dia.
Advertisement
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia
Jakarta Doodle Fest Hadir Lagi, Ajang Unjuk Gigi para Seniman dan Ilustrator
Sah! Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Menikah
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Pria Ini Bertahan 70 Hari di Hutan Tanpa Bekal, dapat Hadiah Rp232 Juta
Timnas Indonesia Kalah Lawan Arab Saudi, Erick Thohir Ingatkan Hal Ini
Komunitas Numismatik Indonesia, Berkumpulnya Penggemar Uang Lawas Penuh Sejarah
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia