Ilustrasi Paspor (Shuttertock)
Dream - Paspor merupakan dokumen penting bagi masyarakat yang akan melancong ke luar negeri. Namun tahukah Anda, kini membuat paspor bisa jadi hanya dalam satu hari. Layanan ini disebut Layanan Percepatan.
Pastinya layanan itu sangat berguna bagi warga Indonesia yang mempunyai kebutuhan mendesak untuk keluar negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan tersebut dengan biaya tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1 juta. Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Pengajuan permohonan percepatan paspor satu hari ini tidak dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, melainkan langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mencatatkan beberapa persyaratan untuk mengajukan paspor kilat itu diantaranya KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis.
“ Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” Achmad menjelaskan dikutip dari laman resmi imigrasi.
Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat diproses untuk selesai di hari yang sama. Jika pemohon datang di siang hari, terdapat kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.
Sebagai informasi, biaya paspor biasa dengan 48 halaman bernilai Rp350.000 dan biaya paspor elektronik sebesar Rp650.000.
Advertisement

Lebih Aman Memberi Screen Time Anak di Ponsel, Laptop, atau TV?


Tren Lazy Hairscaping Makin Diminati, Woshday Hadirkan Solusi Instan Atasi Rambut Anti Lepek

Sociolla Hadirkan Love Local 2026 Bertema '100% Cantik Indonesia'

Waktu Terbaik Makan Telur untuk Protein dan Pertumbuhan Otot

DNA Purba Ungkap Wabah Pes Sudah Membunuh Manusia Sejak 5.500 Tahun Lalu
