Ilustrasi Paspor (Shuttertock)
Dream - Paspor merupakan dokumen penting bagi masyarakat yang akan melancong ke luar negeri. Namun tahukah Anda, kini membuat paspor bisa jadi hanya dalam satu hari. Layanan ini disebut Layanan Percepatan.
Pastinya layanan itu sangat berguna bagi warga Indonesia yang mempunyai kebutuhan mendesak untuk keluar negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan tersebut dengan biaya tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1 juta. Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Pengajuan permohonan percepatan paspor satu hari ini tidak dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, melainkan langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mencatatkan beberapa persyaratan untuk mengajukan paspor kilat itu diantaranya KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis.
“ Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” Achmad menjelaskan dikutip dari laman resmi imigrasi.
Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat diproses untuk selesai di hari yang sama. Jika pemohon datang di siang hari, terdapat kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.
Sebagai informasi, biaya paspor biasa dengan 48 halaman bernilai Rp350.000 dan biaya paspor elektronik sebesar Rp650.000.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN