(Foto: Johan Tallo/Liputan6.com)
Dream - Berbagai program dirancang pemerintah untuk mengatasi dampak Covid-19 pada masyarakat. Setelah memperpanjang insentif pajak hingga akhir tahun, pemerintah berencana memberi bantuan tambahan pemasukan bagi para pegawai bergaji di bawah Rp5 juta.
Program tambahan penghasilan bagi pegawai ini akan masuk dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terus dibahas pemerintah.
Nantinya, pemerintah akan menetapkan sektor-sektor usaha dari para pegawai bergaji di bawah Rp5 juta yang dianggap layan mendapat santunan sosial. Rencananya program ini berlangsung selama enam bulan.
" Terkait insentif itu, pemerintah siapkan beberapa insentif," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Strategi Pemulihan Ekonomi Nasional dan Rilis PDB Kuartal II/2020, Rabu, 5 Agustus 2020.
Menurut Airlangga, untuk jangka pendek, pemerintah tengah fokus memprioritaskan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui program Prakerja. Setelah itu, baru akan ada program lanjutan.
“ Jangka pendek, pegawai yang terdampak PHK dari data Kemenaker 2,1 juta, ini diselesaikan melalui Kartu Prakerja dahulu. Jadi prioritasnya itu dulu baru program lanjutan,” kata Airlangga.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Dream - Pemerintah mematok besaran gaji para pengelola program kartu prakerja dengan nilai fantastis. Seorang direktur eksekutif akan mendapatkan penghasilan bulanan sebesar Rp77,5 juta per bulan.
Sementara para direksi manajemen program kartu prakerja mendapatkan gaji dengan besaran bervariasi. Gaji direksi terendah adalah Rp47 juta dan termahal Rp62 juta.
Penetapan gaji direktur eksekutif dan manajemen pelanakan keuangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020. Payung hukum itu juga mengatur tentang fasilitas yang diterima manajemen.
" Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi dalam Perpres nomer 81 tahun 2020 pada pasal 1 ayat 2.
Peraturan yang diteken Jokowi pada 20 Juni 2020 tersebut menjelaskan gaji yang diberikan mulai dari direktur eksekutif hingga direktur Hukum, Umum, dan Keuangan. Nominalnya beragam mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 77 juta.
Hak keuangan yang diterima manajemen tersebut bersifat bersih atau netto. Artinya gaji yang diterima direktur eksekutif dan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sudah dipotong pajak. " Pajak sebagaimana dimaksud dibebankan pada Sekretariat Komite," pasal 2 ayat 4.
Berikut rincian gaji para bos kartu prakerja pada pasal 1 ayat 2:
a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta
b. Direktur Operasi sebesar Rp62 juta
c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000,00
d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan
Ekosistem sebesar Rp54,25 juta
e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar
Rp47 juta
f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar
Rp47 juta
Beleid itu juga mengatur berbagai yang akan diterima direktur eksekutif dan manajemen pengelola program Prakerja. Salah satunya adalah fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.
Tertera dalam pasal 3 fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.
“ Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," pada pasal 3.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
140 Kata-Kata Sedih Paling Menyentuh Hati, Sebuah Ungkapan di saat Galau
120 Kata-Kata yang Membuat Pacar Terharu dan Menangis, Menusuk Banget!
115 Kata-Kata Galau Sedih Menyayat Hati, Cocok untuk Caption Medsos
120 Kata-Kata Dewasa Bijak, Lebih Tenang dan Pandai Dalam Mengambil Keputusan
Deretan Negara yang Telah Cabut Aturan Wajib Masker Selain Indonesia
Tips Memilih Pakaian Olahraga yang Nyaman dan Dukung Lancarnya Sirkulasi Darah