Dream - Setiap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri biasanya diwajibkan menguasai bahasa dari negara yang dituju. Namun di Indonesia, justru para pekerja asing tak diwajibkan menguasa Bahasa Indonesia.
Bahkan aturan ketenagakerjaan pemerintah tidak memasukkan syarat wajib menguasai Bbahasa Indonesia untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKA) seperti tertuang dalam Permenaker No. 16 revisi dari Permenaker No. 12 tentang tatacara penempatan TKA. sudah menjadi pilihan yang rasional dalam menjalin hubungan industrial.
Perbedaan perlakuan ini membuat sebagian masyarakat Indonesia merasakan ketidakadilan dalam proses rekrutmen tenaga keja asing. Namun Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mempunyai alasan terhadap kebijakan itu.
Hanif menjelaskan, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri hampir seluruhnya bekerja untuk majikan atau atasan yang berasal dari negara tujuan. Sebaliknya, pekerja asing yang bekerja di Indonesia, hampir 100 persen bekerja untuk bos atau atasan yang memang berasal dari luar negeri juga.
Hanif mencontohkan, “ Kamu bekerja di Arab Saudi, bos kamu itu ya orang Arab Saudi berbeda dengan TKA yang bekerja di Indonesia, bosnya ya TKA sendiri,” katanya seperti dikutip dari laman Kemenaker.
Hanif melanjutkan, kebijakan tidak wajib berbahasa Indonesia untuk TKA itu dipergunakan untuk menjaga hubungan industrial. Selain itu itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak memperdebat masalah ini.
Karena, bagi pemerintah, hal yang paling pokok yang harus dijawab oleh Indonesia adalah meningkatkan kompetensi kerja para tenaga kerja Indonesia supaya bias lebih siap menghadapi era globalisasi.