Aceh Hanya Boleh Diisi Bank Syariah?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 23 November 2017 18:45
Aceh Hanya Boleh Diisi Bank Syariah?
Qanun tersebut mengatur tentang lembaga keuangan syariah dan masih berupa draft.

Dream – Pemerintah daerah Aceh sedang mematangkan konsep qanun Aceh tentang lembaga keuangan syariah. Jika qanun ini diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), seluruh lembaga keuangan yang ada di Aceh akan bersistem syariah.

Dilansir dari laman acehprov.go.id, Kamis 23 November 2017, draf peraturan daerah (qanun) ini menyebutkan lembaga keuangan syariah yang beroperasi adalah bank syariah—bank umum syariah, unit usaha syariah,  dan bank pembiayaan syariah, serta lembaga keuangan non bank yang berupa asuransi syariah, pegadaian syariah, pembiayaan syariah, reksa dana syariah, modal ventura syariah, dan dana pensiun syariah.

Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda, menegaskan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh, wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, menurut Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam, secara tegas, telah mewajibkan hal itu.

“ Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut pelaksanaan qanun Aceh tersebut, pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten dan kota, merasa perlu mendirikan lembaga jasa keuangan syariah sebagai salah satu instrument penting dalam pelaksanaan ekonomi syariah yang berasaskan Alquran dan Alhadis,” kata Sulaiman ketika membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan qanun Aceh tentang lembaga keuangan syariah di Banda Aceh, Aceh.

Dia mengatakan kehadiran lembaga jasa keuangan penting untuk membiaya permodalan suatu usaha. Kegiatan sektor keuangan hampir seluruhnya bersifat jasa keuangan, baik perbankan maupun non perbankan.

Regulator Tak Keberatan

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak keberatan jika Aceh jadi menerapkan aturan full syariah untuk lembaga jasa keuangan.

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Anwar Bashori, menilai Aceh bisa saja menerapkan aturan itu sepanjang tidak melanggar undang-undang di atasnya.

“ Selama tidak melanggar Undang-Undang di atas, saya pikir tidak apa-apa,” kata Anwar di Jakarta, ditulis Kamis 23 November 2017.

Dia menyarankan kepada pemerintah daerah Aceh memetakan langkah apa yang akan dilakukan untuk membuat lembaga keuangan di sana menjadi syariah. “ Pembiayaan syariah tidak hanya dari bank, lho. (Pendanaan) Aceh itu berasal dari anggaran pemda. Sumbernya itu dari syariah juga? Pinjaman luar negeri apakah syariah juga?” kata dia.

Anwar juga menyarankan pemerintah daerah Aceh memperkuat infrastruktur keuangan syariah sebelum menerapkan aturan tersebut. Jangan semua lembaga keuangan syariah beroperasi di sana, namun biaya operasional mahal dan layanannya tak jauh lebih baik dari konvensional.

“ Kita mendatangkan kemaslahatan. Ada pelayanan bagus. Jangan sampai, aduh bank syariah di Aceh (cost-nya) mahal. Sayang dong. Menurut saya, selain peraturan, harus dibangun juga infrastruktur,” kata dia.

Bagaimana dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengaku tak keberatan qanun Aceh tentang lembaga keuangan syariah diberlakukan. Masyarakat dan pengusaha di sana pun diminta untuk menyesuaikan diri dengan aturan perda Aceh yang satu ini.

“ Ini silahkan saja. Perda ini tentunya masyarakat dan pengusaha bisa menyeduaikan. Sekarang, kan, produk syariah sudah marak di mana-mana,” kata Wimboh di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, akan melihat peraturannya. Heru akan mendalami terlebih dahulu draft qanun Aceh tentang lembaga jasa keuangan syariah.

Qanun ini untuk masyarakat Muslim, tidak apa-apa. Jadi, kami melihat bank di sana pasti menyesuaikan,” kata dia.

(Sah)

Beri Komentar