Karyawan Bergaji Sampai Rp16 Juta per Bulan Bebas Pajak

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 13 Maret 2020 15:31
Karyawan Bergaji Sampai Rp16 Juta per Bulan Bebas Pajak
Dengan keringanan ini, pemerintah diperkirakan akan menambah daya beli masyarakat. Berlaku bulan depan, April 2020.

Dream - Pemerintah memutuskan menanggung pajak penghasilan pekerja atau PPh 21 selama enam bulan. Aturan ini diberikan kepada para pekerja manufaktur.

Skema ini akan menanggung 100 persen pajak penghasilan manufaktur yang berpendapatan hingga Rp200 juta per tahun atau mereka yang bergaji sekitar Rp16 juta per bulan.

“ Pekerja yang mendapat pembebasan pajak ini untuk pekerja di sektor manufaktur baik yang bekerja di kawasan industri maupun non-kawasan industri,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 13 Maret 2020.

Relaksasi pembayaran pajak ini akan diberikan selama enam bulan. Keringanan ini diberikan selama April-September 2020,

1 dari 5 halaman

Diperkirakan Capai Rp8,6 Triliun

Dengan adanya aturan ini, nilai relaksasi yang diberikan oleh pemerintah diperkirakan mencapai Rp8,6 triliun.

" Estimasi ini berdasarkan kinerja perusahaan tahun 2019," kata dia.

Dengan adanya relaksasi ini diperkirakan akan menambah daya beli masyarakat. Selain itu, perusahaan manufaktur juga mendapat tambahan tenaga karena tidak perlu menyisihkan dana untuk membayar pajak pekerja.

(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)

2 dari 5 halaman

Efek Corona, Pemerintah Tanggung Pajak Gaji Karyawan 6 Bulan

Dream - Pemerintah sedang mempersiapkan stimulus kedua untuk menangkal dampak penyebaran virus corona.

Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.

“ Tadi disampaikan untuk paket II stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan mencakup PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah, untuk industri," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 12 Maret 2020.

 



Tak hanya PPh21, pemerintah juga menangguhkan PPh pasal 22 impor dan PPh 25 dengan kurun waktu enam bulan. Sri Mulyani akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk payung hukum PPh 22 dan 25.

" Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini, mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," kata dia.

3 dari 5 halaman

Untuk Perkuat Daya Beli

PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan, kebijakan stimulus ini diberikan sebagai respon memperkuat daya beli. Selain itu juga diharapkan mampu mendorong sisi penawaran dan permintaan.

" Jadi begitu nanti kita bikin nanti dalam enam bulan kita review lagi efeknya (insentif virus corona) seperti apa," kata Airlangga.

4 dari 5 halaman

PPh Gaji 6 Bulan Ditanggung, Ini Simulasi Potongan Pajak Untuk Gaji Rp5 Juta

Dream - Pemerintah berencana memberikan insentif pajak sebagai stimulus mencegah dampak virus corona terhadap perekonomian nasional. Kementerian Keuangan memastikan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak wajib pribadi selama satu semester atau enam bulan. 

Secara spesifika, pajak yang ditanggung tersebut diberikan untuk karyawan yang berpenghasilan Rp5 juta. 

Bicara tentang rencana pemerintah tersebut, Dream mencoba melakukan simulasi pemotongan PPh sesuai ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015.

 

Dalam ketentuan tersebut, PPh 21 merupakan pungutan negara atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Pembayaran ini berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri.

Merujuk pada ketentuan tersebut, wajib pajak pribadi yang berpenghasilan sampai Rp50 juta per tahun dikenakan kewajiban pajak 5 persen. Sementara penghasilan Rp50 juta-Rp250 juta per tahun terkena 15 persen, Rp250 juta-Rp500 juta 25 persen, dan di atas Rp500 juta 30 persen.

Jika karyawan berupah Rp5 juta dan mendapat insentif pajak dari pemerintah, maka dia menerima pendapatan dengan jumlah penuh. Hal ini berlaku jika tidak ada potongan lain dari perusahaan seperti asuransi, koperasi, atau uang potongan lainnya.

5 dari 5 halaman

Besaran Upah Jika Terkena Pajak Penghasilan

Seorang karyawan berupah Rp5 juta per bulan, maka dalam setahun dia mendapat Rp60 juta. Upah tersebut lalu dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP adalah besaran penghasilan yang bebas dari pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Angkanya ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Setelah upah dikurangi dengan PTKP atau Rp60 juta-Rp54 juta, maka didapat angka Rp6 juta. Angka tersebut terkena kewajiban PPh sebesar 5 persen (Rp6 juta x 5%) sehingga didapat besaran pajak yaitu Rp300 ribu setahun.

Untuk setiap bulannya, karyawan terkena PPh (Rp300 ribu:12 bulan) sebesar Rp25 ribu. Sehingga, setelah penghasilan dikurangi PPh (Rp5 juta-Rp25 ribu), karyawan akan mendapatkan upah Rp4.975.000 per bulan.

Beri Komentar