Bentuk Satgas, Segini Besaran Untung Boleh Diambil Pengecer dan Distributor Minyak Goreng Curah

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 6 April 2022 18:36
Bentuk Satgas, Segini Besaran Untung Boleh Diambil Pengecer dan Distributor Minyak Goreng Curah
Pengawasan dan pemantauan akan dilakukan selama 24 jam penuh di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer.

Dream - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membentuk Satuan Tugas (satgas) dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu.

Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil (UMKM) dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

“ Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip laman Sekretariat Kabinet, Rabu 6 April 2022.

Pengawasan dan pemantauan dilakukan selama 24 jam penuh di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer.

1 dari 2 halaman

Margin Buat Distributor dan Pengecer

Pihak Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.

“ Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami Bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak baik dari Kemenperin atau Polri akan menindak tegas. Sanksi dari peraturan tersebut juga terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin. 

“ Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kilogram, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000 per kilogram. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” kata Menperin, Agus.

2 dari 2 halaman

Libatkan 72 Perusahaan

Menperin menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah.

Pemerintah sendiri telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Kebijakan berbasis industri ini diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Beri Komentar