Pemerintah Membuka Pintu Khusus Bagi Lulusan Cum Laude Yang Ingin Mendaftar CPNS.
Dream – Pemerintah membuka kesempatan bagi sarjana ilmu hukum untuk menjadi calon hakim (cakim) melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka yang dinyatakan lolos akan menempati jabatan hakim di tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah pun memberikan jalur khusus bagi lulusan cum laude dan putra-putri Papua Barat.
Untuk formasi cum laude, ada 103 posisi calon hakim pada Peradilan Umum, 62 calon hakim Peradilan Agama, dan 3 calon hakim Peradilan TUN.
Sedangkan afirmasi khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, ada 20 kursi untuk calon hakim pada Peradilan Umum, 11 kursi untuk Peradilan Agama, dan 1 formasi untuk Peradilan TUN.
“ Seleksi CPNS untuk calon hakim ini dilakukan melalui tiga jalur, yakni jalur umum, lulusan cum laude dan afirmasi untuk putra-putri Papua dan Papua Barat,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017, dikutip dari setkab.go.id.
Asman menjelaskan MA membutuhkan 1.684 calon hakim pada tiga lingkungan peradilan. Posisi ini hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah, dan sarjana hukum Islam.
Lulusan Sarjana Syariah atau Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk calon hakim pada Peradilan Agama. Sedangkan sarjana hukum dapat memilih salah satu dari ketiga peradilan itu.
Sekadar informasi, 1.648 kursi calon hakim ini terdiri atas 1.484 kursi untuk formasi umum, 168 formasi cum laude, dan 32 kursi untuk putra-putri Papua dan Papua Barat. Formasi umum terdiri atas 907 calon hakim pada Peradilan Umum, 543 calon hakim pada Peradilan Agama, dan 34 calon hakim pada Peradilan TUN.
Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, M. Aco Nur, mengatakan perekrutan CPNS untuk lowongan calon hakim ini karena pemerintah sedang mengalami krisis hakim. Aco mengatakan sudah tujuh tahun tak ada rekrutmen hakim.
“ Benar-benar sangat kurang. Untuk pengadilan di tingkat pertama, paling banyak hanya ada lima hakim,” kata dia.(Sah)
Advertisement

Anak Laki-Laki dan Perempuan Harus Diasuh Berbeda? Ini Penjelasan Psikologi Anak

Kulit Kering dan Gatal atau Eksim? Kenali Perbedaannya Sebelum Memilih Pelembap

Penelitian Ungkap Mengapa Otak dengan ADHD Mungkin Lebih Kreatif?

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara

3,3 Juta Lansia Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini yang Terjadi Saat Masuk ke Tubuh

Duduk Terlalu Lama Bisa Tingkatkan Risiko Kematian akibat Kanker, Ini Temuan Penelitiannya

10 Masalah Kesehatan yang Risikonya Bisa Dikurangi dengan Rutin Berolahraga