Jokowi Meneken Aturan Terbaru Tentang PNS.
Dream – Selain penerimaan PNS, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga membuat regulasi pemberhentian para aparatur negara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani Jokowi pada 30 Maret 2017.
Dikutip dari setkab.go.id, Jumat 21 April 2017, aturan ini berisi beberapa skema pemberhentian PNS atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, dan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Menurut PP No. 11 Tahun 2017, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat. Namun permintaan berhenti bisa ditunda sampai setahun jika PNS yang mengajukan diri dianggap masih dibutuhkan untuk kepentingan dinas.
Namun, permintaan berhenti bisa ditolak jika masih berada dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah, berada dalam pemeriksaaan pejabat yang berwenang, sedang mengajikan upaya banding administratif, serta alasan lain menurut pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara untuk PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, mereka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan batas usia pensiunnya adalah 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional, ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan penjabat fungsional keterampilan, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, serta 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
“ Batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang ditentukan dalam Undang-Undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang bersangkutan,” bunyi pasal 240 PP No. 11 Tahun 2017.
PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Selain mengatur soal pemberhentian dengan hormat, pemerintah juga menetapkan daftar kesalahan yang bisa membuat PNS diberhentikan tidak hormat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
PNS yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 7 April 2017 . PP ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik