Ilustrasi Militan ISIS. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Seorang mantan pegawai Kementerian Keuangan dan keluarganya telah dideportasi dari Turki ke Indonesia. Mereka terbukti mencoba masuk ke Suriah secara illegal untuk bergabung dengan ISIS.
Pemulangan ini dilakukan empat hari setelah 17 WNI sebelumnya dipulangkan dari Turki ke Jakarta.
Dilansir dari Channel News Asia, Jumat 27 Januari 2017, satu keluarga yang dideportasi ini terdiri atas suami-istri bersama tiga anaknya yang berusia 3-12 tahun. Mereka tiba di Bali dengan pesawat Emirates dari Istanbul, Turki, pada Selasa, 24 Januari 2017. Mereka pun langsung diamankan polisi.
“ Pria ini punya posisi bagus di Kementerian Keuangan. Dia berpendidikan tinggi dan memiliki gelar Master untuk bidang studi Kebijakan Publik dari Flinders University di Adelaide, Australia,” kata seorang pejabat keamanan senior Indonesia kepada Channel News Asia.
Pejabat itu mengatakan, mantan pegawai Kementerian Keuangan ini punya kehidupan yang mapan, tapi itu tidak diinginkannya. Dia menjual rumah untuk biaya perjalanan ke Suriah karena ingin tinggal di bawah khilafah.
Keluarga ini meninggalkan Indonesia pada 15 Agustus 2016, terbang terlebih dahulu ke Thailand untuk menghindari kecurigaan otoritas. Tiga hari kemudian, mereka terbang ke Istanbul. Di sana, mantan pegawai Kementerian Keuangan bertemu dengan seorang Indonesia berinsial I dan membawanya ke rumah aman. Mereka beberapa kali pindah ketika berada di Istanbul.
“ Mereka ditangkap oleh militer Turki pada 16 Januari 2017, dibawa ke kantor polisi, dan ditahan selama seminggu, sebelum mereka dipulangkan ke Indonesia,” kata pejabat senior tersebut.
Kementerian Keuangan buka suara terkait mantan pegawai Kementerian Keuangan yang hendak bergabung dengan ISIS itu. Kemenkeu mengakui bahwa ada seorang PNS dengan pangkat terakhir III C mengajukan pengunduran diri pada Februari 2016 dengan alasan mengurus pesantren anak yatim di Bogor.
“ Sejak saat itu, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 27 Januari 2017.
Nufransa mengatakan, pegawai itu telah diberhentikan secara resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 759/KM.1/UP.72/2016. Sejak Agustus 2016, dia telah diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri.
“ Terhitung sejak diberhentikan, segala kegiatan dan aktivitiasnya tidak dapat dihubungkan dengan Kementerian Keuangan dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” kata dia.
Nufransa menambahkan, Kementerian Keunagan tidak memberikan bantuan hukum kepada mantan pegawainya itu. “ Kementerian Keuangan tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan menghormati proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian,” kata dia.
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Prabowo Subianto Resmi Lantik 4 Menteri Baru Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya
Menanti Babak Baru Kabinet: Sinyal Menkopolhukam Dirangkap, Akankah Panggung Politik Berubah?