Pemerintah Daerah Wajib Gunakan CAT untuk Tes SKB CPNS 2018

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 27 November 2018 12:44
Pemerintah Daerah Wajib Gunakan CAT untuk Tes SKB CPNS 2018
Ujian ini akan digelar awal Desember 2018.

Dream – Setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ujian ini rencanya digelar mulai 4 Desember 2018.

“ Dalam pelaksanaan SKB tersebut, panitia seleksi CPNS daerah diwajibkan menggunakan metode CAT (computer assisted test) BKN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dikutip dari laman bkn.go.id, Selasa 27 November 2018.

Menurut Bima, rencana titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat serta titik CAT yang berada pada Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah karena dianggap sudah siap secara matang.

Bima juga meminta Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjajaki kemungkinan hadirnya titik lokasi tes di luar ibukota provinsi. “ Pertimbangan ini mempermudah peserta SKB dalam mengikuti seleksi. Titik lokasi SKB juga harus segera dipersiapkan,” kata dia.

Panita seleksi instansi seluruh daerah, kata Bima, wajib menggunakan CAT dalam proses SKB. Dia meminta seluruh SDM baik Panselnas maupun Pansel Instansi untuk segera menyiapkan diri. “ Kesiapan SKB meliputi SDM dan infrastruktur CAT. Kita harus siapkan dengan matang,” kata dia.

Selain itu, Bima juga meminta proses rekonsiliasi data antara Panselnas dan Pansel Instansi harus segera dirampungkan. “ Saya harapkan rampung dalam 3 atau 4 hari ke depan, setelahnya segera umumkan hasil SKD dan proses SKB segera dilaksanakan,” kata dia.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) BKN, Heri Susilowati, meyakini bahwa proses rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 akan rampung maksimal pada pekan depan.

Rapat Rekonsiliasi Data hasil SKD CPNS yang digelar BKN menurutnya dilakukan sebagai langkah sosialisasi awal kepada pansel instansi sebelum hasil SKD diumumkan.

“ Rekonsiliasi hasil SKD dari sebanyak 36 K/L dan 281 instansi daerah sudah rampung,” kata Heri.

1 dari 3 halaman

Siap-siap, Jadwal Ujian SKB CPNS 2018 Dimulai 4 Desember 2018

Dream – Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mulai terungkap. Ujian SKB yang berbasis computer assisted test (CAT) rencananya akan digelar mulai 4 Desember 2018.

Kabar itu diungkapkan oleh pengelola akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, Senin, 26 November 2018.

Dikutip dari akun Twitternya, BKN mengungkapkan jika pengumuman peserta SKB CPNS sampai saat ini belum keluar. BKN dan pemerintah daerah masih memverifikasi dan validasi hasil SKD.

Namun jadwal tes SKD direncanakan akan dimulai tanggal 4 Desember 2018.

“ Mimin perkirakan jadwal SKB mulai 4 Desember untuk CAT BKN,” cuit BKN.

Cuitan ini ditujukan bagi para peserta CPNS dan orang tua peserta yang menanti jadwal tes SKB CPNS.

Para ortu, yakinlah bahwa anak-anakmu sudah dewasa. Beri mereka kepercayaan. Hilangkan keraguanmu,” cuit BKN.

 

2 dari 3 halaman

Aturan Baru Kelulusan CPNS 2018, Nilai SKD Minimal 255 Bisa Ikuti SKB

Dream – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis regulasi baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) No. 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS 2018.

Aturan ini menjadi angin segar buat kamu yang tidak lolos SKD. Peserta yang gugur di tahap awal berkesempatan untuk mengikuti tahap kedua seleksi CPNS, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dikutip dari setkab.go.id, Kamis 22 November 2018, di aturan ini, peserta seleksi CPNS yang tak lolos tapi bisa mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki nilai kumulatif SKD terendah minimal 255 untuk formasi Umum, Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang, serta Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Mercusuar, Pelatih Hewan, dan Penjaga Tahanan.

Peserta SKD yang mengantongi nilai 255 untuk formasi cumlaude dan diaspora juga bisa mengikuti SKB.

Begitu juga formasi Putra/Putri Papua, Eks Tenaga Honorer Kategori II, dan tenaga medis juga membuka peluang bagi peserta CPNS yang mengantongi nilai minimal 220.

Namun, aturan ini berlaku jika tak ada peserta CPNS yang memenuhi nilai ambang batas sesuati ketentuan Permpenpan No. 37 Tahun 2018 dan jumlah peserta SKD yang memenuhi passing grade tidak mencukupi.

3 dari 3 halaman

Begini Ketentuan Kelulusan

Peserta yang mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi.

Kalau ada peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kalau ada peserta yang punya nilai yang sama serta berada pada batas jumlah 3 kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

“ Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama,” bunyi Pasal 6 ayat (1c) Permenpan itu.

Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

“ Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 November 2018 itu.

Beri Komentar