Pemerintah Pakai Sistem Ranking untuk Hasil Seleksi SKD CPNS 2018

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 22 November 2018 11:44
Pemerintah Pakai Sistem Ranking untuk Hasil Seleksi SKD CPNS 2018
Siap-siap, ya, Sahabat Dream.

Dream – Pemerintah memastikan akan menggunakan sistem ranking untuk menentukan kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menegaskan sistem passing grade yang dibuat takkan diturunkan karena bertujuan untuk meningkatkan kualitas aparatur negara di masa depan.

“ Kalau passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” kata Syafruddin usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dikutip dari setkab.go.id, Kamis 22 November 2018.

Dia mengatakan aturan passing grade dituangkan di Peraturan Menteri PANRB No. 38 Tahun 2018 yang sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam rapat terbatas dengan presiden kemarin, Mantan Wakapolri ini mengatakan jika pertemuan itu membahas cara meningkatkan dan membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“ Jangan sampai ini dibahas terus mundur. Oleh karena itu, kita kembali ke sistem pe-ranking-an saja,” kata dia.

1 dari 1 halaman

Begini Aturannya

Dengan sistem ranking, Syafruddin mencontohkan, suatu kementerian/lembaga memerlukan 100 CPNS. Karena baru tes awal, tentu tes awal yang dicari 3 kali lipat dari 100, yaitu 300. Nah, peringkat 1-300 ini yang akan masuk ke seleksi tahap kedua.

“ Jadi, tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” kata dia.

Syafruddin mengatakan peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa saja yang berhak masuk seleksi tahap berikutnya. Untuk teknis pengumumannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatur aturan itu.

“ Nanti BKN yang atur,” kata dia.

Beri Komentar