Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, Menggunakan Sistem Ranking Untuk Hasil SKD CPNS 2018. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Pemerintah memastikan akan menggunakan sistem ranking untuk menentukan kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menegaskan sistem passing grade yang dibuat takkan diturunkan karena bertujuan untuk meningkatkan kualitas aparatur negara di masa depan.
“ Kalau passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” kata Syafruddin usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dikutip dari setkab.go.id, Kamis 22 November 2018.
Dia mengatakan aturan passing grade dituangkan di Peraturan Menteri PANRB No. 38 Tahun 2018 yang sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam rapat terbatas dengan presiden kemarin, Mantan Wakapolri ini mengatakan jika pertemuan itu membahas cara meningkatkan dan membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
“ Jangan sampai ini dibahas terus mundur. Oleh karena itu, kita kembali ke sistem pe-ranking-an saja,” kata dia.
Dengan sistem ranking, Syafruddin mencontohkan, suatu kementerian/lembaga memerlukan 100 CPNS. Karena baru tes awal, tentu tes awal yang dicari 3 kali lipat dari 100, yaitu 300. Nah, peringkat 1-300 ini yang akan masuk ke seleksi tahap kedua.
“ Jadi, tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” kata dia.
Syafruddin mengatakan peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa saja yang berhak masuk seleksi tahap berikutnya. Untuk teknis pengumumannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatur aturan itu.
“ Nanti BKN yang atur,” kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya