Dream - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pekan depan, tepatnya Selasa, 26 Januari 2016. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S dan SBSN PBS berbasis proyek (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016.
Berdasarkan informasi dari website Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Rabu, 20 Januari 2016, target indikatif dari lelang ini sebesar Rp 4 triliun.
Seri sukuk yang dilelang adalah SPN-S13072016 yang jatuh tempo pada 13 Juli 2016 dengan imbalan diskonto. Kemudian seri PBS006 yang jatuh tempo 15 September 2020 dengan imbalan 8,25%, PBS009 jatuh tempo 25 Januari 2018 dengan imbalan 7,75%.
Seri PBS011 dengan imbalan 8,75% akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2023. Terakhir, seri PBS012 jatuh tempo 15 November 2031 dengan imbalan fixed rate.
Lelang dibuka hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2016 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Beda Usia 25 Tahun, Olla Ramlan dan Tristan Molina Asyik Liburan Mesra di Gili Meno

Inara Rusli Dilaporkan Polisi, Diduga Jadi Wanita Lain Dipernikahan Wardatina Mawa

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali