Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Menteri Perencanaan Dan Pembangunan Nasional, Bambang P. S. Brodjonegoro. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Dana wakaf di Indonesia menyimpan potensi yang begitu besar bagi pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Oleh sebab itu, dana itu perlu diatur dengan baik agar mampu memberikan manfaat secara maksimal.
" Wakaf harus diatur agar dapat bermanfaat dengan baik. Seperti untuk pembangun rumah sakit dan kebutuhan wirausaha syariah," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang S Brodjonegoro, dalam 2nd Annual Islamic Finance Conference di Yogyakarta, dikutip dari keterangan tertulis diterima Dream, Jumat, 25 Agustus 2017.
Bambang mengatakan, di Indonesia terdapat tanah wakaf seluas 4,3 miliar meter persegi, yang mayoritas dimanfaatkan untuk masjid dan pemakaman umum. Sementara, jumlah wakaf tunai yang sudah terkumpul mencapai Rp22 miliar.
Selanjutnya, menurut Bambang, pengumpulan zakat pada 2016 mencapai Rp2,3 trilium. Angka ini diprediksi sebesar 3 persen dari potensi yang seharusnya.
Melihat jumlah yang cukup besar, Bambang mengingatkan sejumlah pihak yang berwenang harus bisa maksimal dalam mengumpulkan dan mengelola zakat untuk mengentaskan kemiskinan.
Beberapa program yang bisa dijalankan menggunakan dana zakat antara lain penyediaan fasilitas air bersih dan sanitasi terutama bagi masyarakat yang hidup jauh di bawah garis kemiskinan.
Mantan Menteri Keuangan ini turut mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menerbitkan fatwa tentang pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi pada 2015.
Tidak hanya itu, Bambang juga memuji langkah kolaborasi Bank Indonesia, Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Wakaf Indonesia dalam meluncurkan rencana aksi komprehensif, yang fokus untuk menjalankan sistem pelaporan dan tata kelola obyek zakat dan wakaf, serta perbaikan akuntabilitas laporan zakat dan wakaf.
“ Diperlukan peran menyeluruh dari semua pihak untuk bersama mengatasi tantangan implementasi Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah terkait penggunaan zakat dan wakaf adalah perbaikan sumber daya manusia pengelola, pendaftaran obyek zakat dan wakaf, sistem penggunaan zakat dan wakaf, serta tata kelola zakat dan wakaf tersebut,” kata dia. (ism)
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama
