Uang di Tabungan Haji Mengendap Lama, Wajibkah Dizakati?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 3 Agustus 2017 20:02
Uang di Tabungan Haji Mengendap Lama, Wajibkah Dizakati?
Biaya haji mengendap dan baru digunakan ketika calon jemaah dinyatakan berangkat.

Dream - Indonesia menerapkan masa tunggu dalam pengelolaan haji. Calon jemaah harus menunggu beberapa tahun untuk bisa berangkat haji usai mendaftar di Kementerian Agama.

Saat mendaftar, calon jemaah haji diharuskan membayar uang sekitar Rp25 juta. Dengan iuran tersebut, mereka berhak mendapatkan porsi dan baru berangkat beberapa tahun kemudian.

Kondisi ini menimbulkan konsekuensi mengendapnya uang pendaftaran, yang kemudian disebut tabungan haji. Dalam kaidah fikih, harta yang mengendap harus dizakati.

Tapi apakah kaidah tersebut berlaku untuk tabungan haji?

Mengutip laman konsultasi syariah, syarat wajib zakat pada harta yaitu dimiliki secara pribadi dan sempurna. Jika berpindah kepemilikan, maka harta sudah tidak wajib dizakati.

Dalam tabungan haji, uang yang digunakan sejatinya sudah berpindah kepemilikan. Setelah dibayarkan, uang itu menjadi milik Kementerian Agama, sementara calon jemaah mendapatkan porsi haji.

Dengan demikian, transaksi yang terjadi bukanlah wadiah (titipan) melainkan jual-beli. Barang yang diperdagangkan adalah porsi haji.

Potensi pembatalan pendaftaran haji ada, namun hal itu melalui prosedur. Calon jemaah haji harus datang membawa surat bermeterai Rp6000 berisi pernyataan pembatalan dan alasannya.

Dari sini, disimpulkan pembatalan tersebut bukan menarik kembali uang yang telah disetorkan. Tetapi, akad yang sudah dijalankan dibatalkan, meskipun pada akhirnya uang yang sudah disetor dikembalikan kepada calon jemaah.

Karena sudah terjadi perpindahan kepemilikan, maka calon jemaah haji tidak wajib menzakatinya.

Selengkapnya...

Beri Komentar