MUI: Pemanfaatan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf Belum Optimal

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 25 Juli 2017 09:42
MUI: Pemanfaatan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf Belum Optimal
Padahal, bisa mengatasi ketimpangan yang terjadi antara masyarakat kaya dan miskin.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang, pemanfaatan instrumen keuangan syariah untuk sosial, yaitu zakat, infak, sedekah, wakaf belum optimal. Padahal, instrumen ini dapat memberikan manfaat begitu besar bagi perekonomian.

" Seandainya semua pemangku kepentingan dan masyarakat menyadari bersama akan manfaat dan keuntungan dari instrumen ziswaf (zakat, infak, sedekah dan wakaf) ini, kami meyakini bahwa instrumen ziswaf dapat menjadi bagian dari kebijakan ekonomi nasional dalam rangka mengatasi permasalahan ekonomi mendasar yang telah kami kemukakan di awal," kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, di Jakarta, Senin, 24 Juli 2017.

Ma'ruf mengatakan, ziswaf bisa mengatasi ketimpangan yang terjadi antara masyarakat kaya dan miskin. Misalnya, zakat bisa menjawab masalah perekonomian nasional yaitu memberdayakan masyarakat miskin.

" Zakat sebagai pengumpul dana sosial untuk didistribusikan kepada masyarakat miskin dalam rangka konsumsi, sehingga agregat konsumsi dapat dijaga sebagai penopang pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Sedangkan infak, sedekah dan wakaf, kata Ma'ruf, dapat mendorong partisipasi masyarakat mewujudkan tugas negara dalam memenuhi kepentingan publik. Seperti pembangunan sarana prasarana, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan konsumsi dan kebutuhan lain untuk umum.

" Dengan jumlah penduduk Muslim yang hampir mencapai 223 juta, hal ini merupakan sumber dana sekaligus potensi penyebaran ziswaf yang sangat potensial besar sehingga akan mampu menciptakan arus baru perekonomian Indonesia," kata dia. (ism) 

Beri Komentar