UUS Pisah dari Induk, Bisnis Asuransi Syariah RI Bakal Cerah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 20 Juli 2017 12:46
UUS Pisah dari Induk, Bisnis Asuransi Syariah RI Bakal Cerah
Pasar asuransi syariah pada tahun 2015 hanya tumbuh 2 persen.

Dream – Salah satu konsultan dan firma keuangan, Milliman, merilis kajian tentang industri asuransi syariah di beberapa wilayah—salah satunya di Indonesia. Pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia pada 2015 dilaporkan melambat sampai 2 persen.

Penyebab utamanya adalah pasar asuransi syariah keluarga yang tumbuh negatif.

Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 20 Juli 2017, nilai asuransi syariah keluarga pada tahun 2015 sebesar Rp8,27 triliun. Angka ini turun 1 persen dari tahun 2014 yang sebesar Rp8,39 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya penjualan asuransi syariah unit link.

Sementara itu, pasar asuransi syariah umum pada tahun 2013-2015 tumbuh melambat, bahkan sempat negatif. Pada tahun 2013, pasar asuransi syariah umum sebesar Rp1,82 triliun atau tumbuh 5 persen dari tahun 2012 yang sebesar Rp1,74 triliun. Lalu, tahun 2014, pasarnya tumbuh minus 12 persen dan nilainya sebesar R1,61 triliun.

Penyebabnya adalah turunnya penjualan otomotif, pertumbuhan ekonomi yang melambat, inflasi yang tinggi akibatnya naiknya harga BBM, dan melemahnya harga komoditas.

Namun, pada 2015, ada pasar asuransi syariah umum membaik sehingga pertumbuhannya meroket 22 persen dan nilai pasarnya Rp1,96 triliun.

Kemudian, firma ini memprediksi pelepasan unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki asuransi konvensional, bisa mendorong pertumbuhan asuransi syariah. Tercatat ada tiga UUS yang telah spin off, yaitu Jasindo Syariah, Reindo Syariah, dan Bumiputera Syariah. Sementara itu, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan PT Asuransi Recapital Indonesia sedang mempersiapkan pelepasan UUS mereka.

Yang lainnya memanfaatkan batas waktu pelepasan UUS yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merencanakan spin off dan membesarkan UUS. Tujuannya agar bisa memenuhi ketentuan spin off dari OJK.

Sekadar informasi, otoritas keuangan ini membuat aturan semua perusahaan asuransi sudah melepas UUS pada tahun 2024. Lalu, perusahaan asuransi diminta memberikan gambaran road map spin off kepada OJK sampai tahun 2020.(Sah)

Beri Komentar