Ilustrasi (Shutterstock)
Dream – Selama ini, pandangan orang tentang wakaf masih terbatas dan menganggap wakaf ini berupa lahan yang biasanya berubah menjadi masjid atau kuburan. Padahal, manfaat wakaf bisa lebih dari itu.
Untuk itu, para pemangku kepentingan ekonomi syariah mendorong ada perubahan pandangan masyarakat tentang wakaf.
Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Fatthurahman Djamil, mengatakan masyarakat menganggap wakaf itu berupa lahan atau tanah. Properti yang biasanya dibangun adalah masjid dan pemakaman.
“ (Pemahaman itu) tidak salah, tetapi tidak produktif,” kata Djamil di Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.
Djamil mengatakan, wakaf tanah ini merupakan benda yang tidak bergerak dan tanah wakaf yang dikategorikan sebagai benda yang tidak bergerak. Dia melanjutkan, ada yang lebih produktif daripada wakaf tanah, yaitu wakaf uang.
Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia, Nadratuzzaman Hosen, mengatakan masyarakat tak perlu berandai-andai memiliki tanah jika ingin berwakaf. Mereka bisa menyalurkan wakaf uang lewat lembaga keuangan syariah penyalur wakaf uang (LKS PWU). Wakaf ini nantinya disalurkan ke proyek-proyek yang bisa memberikan nilai tambah.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment