Ilustrasi (Shutterstock)
Dream – Selama ini, pandangan orang tentang wakaf masih terbatas dan menganggap wakaf ini berupa lahan yang biasanya berubah menjadi masjid atau kuburan. Padahal, manfaat wakaf bisa lebih dari itu.
Untuk itu, para pemangku kepentingan ekonomi syariah mendorong ada perubahan pandangan masyarakat tentang wakaf.
Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Fatthurahman Djamil, mengatakan masyarakat menganggap wakaf itu berupa lahan atau tanah. Properti yang biasanya dibangun adalah masjid dan pemakaman.
“ (Pemahaman itu) tidak salah, tetapi tidak produktif,” kata Djamil di Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.
Djamil mengatakan, wakaf tanah ini merupakan benda yang tidak bergerak dan tanah wakaf yang dikategorikan sebagai benda yang tidak bergerak. Dia melanjutkan, ada yang lebih produktif daripada wakaf tanah, yaitu wakaf uang.
Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia, Nadratuzzaman Hosen, mengatakan masyarakat tak perlu berandai-andai memiliki tanah jika ingin berwakaf. Mereka bisa menyalurkan wakaf uang lewat lembaga keuangan syariah penyalur wakaf uang (LKS PWU). Wakaf ini nantinya disalurkan ke proyek-proyek yang bisa memberikan nilai tambah.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib