Ilustrasi (Shutterstock)
Dream – Selama ini, pandangan orang tentang wakaf masih terbatas dan menganggap wakaf ini berupa lahan yang biasanya berubah menjadi masjid atau kuburan. Padahal, manfaat wakaf bisa lebih dari itu.
Untuk itu, para pemangku kepentingan ekonomi syariah mendorong ada perubahan pandangan masyarakat tentang wakaf.
Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Fatthurahman Djamil, mengatakan masyarakat menganggap wakaf itu berupa lahan atau tanah. Properti yang biasanya dibangun adalah masjid dan pemakaman.
“ (Pemahaman itu) tidak salah, tetapi tidak produktif,” kata Djamil di Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.
Djamil mengatakan, wakaf tanah ini merupakan benda yang tidak bergerak dan tanah wakaf yang dikategorikan sebagai benda yang tidak bergerak. Dia melanjutkan, ada yang lebih produktif daripada wakaf tanah, yaitu wakaf uang.
Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia, Nadratuzzaman Hosen, mengatakan masyarakat tak perlu berandai-andai memiliki tanah jika ingin berwakaf. Mereka bisa menyalurkan wakaf uang lewat lembaga keuangan syariah penyalur wakaf uang (LKS PWU). Wakaf ini nantinya disalurkan ke proyek-proyek yang bisa memberikan nilai tambah.
Advertisement
Sisik Ikan Masuk Gelas, Jalan Baru Ekonomi Sirkular

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global
