Dirut Bank BNI Syariah, Imam Teguh Saptono (tengah), Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional-MUI, Adi Warman Karim Dan Jaih Mubarok Memberikan Keterangan Pers Tentang Fatwa-fatwa Terbaru DSN MUI Di Jakarta, Selasa (21/3). ( ANTARA FOTO/Edi Suhaedi)
Dream - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) membolehkan dana pertanggungan asuransi orang yang meninggalkan untuk diwakafkan. Ketetapan ini tertuang dalam fatwa nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
" Uang pertanggungan orang meninggal bisa diwakafkan," ujar Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman Karim di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.
Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi baik oleh tertanggung maupun perusahaan pengelola asuransi.
Seperti tercantum dalam salinan fatwa, ketentuan tersebut antara lain kewajiban pihak yang ditunjuk menerima manfaat asuransi untuk menyatakan janji yang mengikat untuk mewakafkan manfaat asuransi.
Besaran yang dibolehkan untuk diwakafkan paling banyak 45 persen dari total manfaat asuransi. Kemudian, semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dari kesepakatan tersebut.
Kemudian, terdapat ikrar wakaf yang dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya.
" Mewakafkan Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada asuransi jiwa syariah hukumnya boleh dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini," demikian bunyi fatwa tersebut.
Direktur Utama PT BNI Syariah, Imam Teguh Saptono, mengatakan fatwa ini memberikan pengaruh positif bagi program wakaf pada bank syariah, terutama BNI Syariah sendiri. Fatwa ini bisa mendorong program wakafnya untuk berkembang.
" Terus terang, buat BNI Syariah, (fatwa wakaf manfaat asuransi) bisa membesarkan program wakaf yang digencarkan, yaitu Wakaf Hasanah," kata Imam.
Pemilik polis bisa mewakafkan klaim meninggal dunia saat dia berpulang lewat BNI Syariah.
Imam mengatakan, empat bulan setelah Wakaf Hasanah diluncurkan, bank syariah ini membukukan dana wakaf sebesar Rp4 miliar.
" Jumlahnya di luar yang non register. Kan, masih ada tuh yang wakaf pakai nama 'Hamba Allah'," kata dia.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib