Pemerintah Melarang ASN Dan Keluarganya Untuk Mudik Sebelum Dan Sesudah Idul Fitri. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya mudik atau bepergian ke daerah menjelang dan sesudah Idul Fitri. Pemerintah juga meminta masyarakat melaporkan ASN yang mudik.
“ ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 4 Mei 2021.
Tjahjo menilai wajar kalau ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, potensi penularan Covid-19 meningkat selama masa libur panjang.
“ Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” kata dia.
ASN yang tetap mudik akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“ Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” kata dia.
PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.
Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!
Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).
“ Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” kata dia.
Tjahjo juga mengingatkan siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul Fitri.
“ Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” kata Tjahjo.
Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
“ Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.
Advertisement
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Museum Louvre Dibobol Hanya dalam 4 Menit, 8 Perhiasan Raib
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Waspada! 5 Sayuran yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Penderita Penyakit Ginjal
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya