Dream - Pemerintah akhirnya mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam paket tersebut, pemerintah menyusun skema kenaikan upah buruh tiap tahun mengikuti laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
" Upah buruh tahun depan yang akan ditetapkan itu upah buruh minimum, sekarang ditambah persentase inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi," ujar Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution di Istana Negara, Kamis, 15 Oktober 2015.
" Jika inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen maka kenaikan upah buruh adalah 10 persen," jelas Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menyebutkan bahwa skema ini akan berlaku pada tahun depan. Hal ini guna memberikan kehidupan yang layak bagi buruh.
" Secara konsep, sebetulnya itu sudah bisa dikatakan adil, kenapa? Karena di negara lain, dia pasti tidak memberikan (perhitungan) pertumbuhan ekonomi semuanya kepada buruh karena itu bukan peranan negara, itu peranan pengusaha dan pemilik modal," jelas Darmin.
Selain itu, meski berbeda dengan skema yang digunakan negara lain, tetapi dengan skema ini maka pemerintah tidak berlarut-larut menghabiskan waktu guna pembahasan mengenai upah buruh dalam forum bipatrit tiap tahun. (Ism)
Advertisement
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget