Dream - Pemerintah akhirnya mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam paket tersebut, pemerintah menyusun skema kenaikan upah buruh tiap tahun mengikuti laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
" Upah buruh tahun depan yang akan ditetapkan itu upah buruh minimum, sekarang ditambah persentase inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi," ujar Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution di Istana Negara, Kamis, 15 Oktober 2015.
" Jika inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen maka kenaikan upah buruh adalah 10 persen," jelas Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menyebutkan bahwa skema ini akan berlaku pada tahun depan. Hal ini guna memberikan kehidupan yang layak bagi buruh.
" Secara konsep, sebetulnya itu sudah bisa dikatakan adil, kenapa? Karena di negara lain, dia pasti tidak memberikan (perhitungan) pertumbuhan ekonomi semuanya kepada buruh karena itu bukan peranan negara, itu peranan pengusaha dan pemilik modal," jelas Darmin.
Selain itu, meski berbeda dengan skema yang digunakan negara lain, tetapi dengan skema ini maka pemerintah tidak berlarut-larut menghabiskan waktu guna pembahasan mengenai upah buruh dalam forum bipatrit tiap tahun. (Ism)
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
