Dream - Pemerintah akhirnya mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam paket tersebut, pemerintah menyusun skema kenaikan upah buruh tiap tahun mengikuti laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
" Upah buruh tahun depan yang akan ditetapkan itu upah buruh minimum, sekarang ditambah persentase inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi," ujar Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution di Istana Negara, Kamis, 15 Oktober 2015.
" Jika inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen maka kenaikan upah buruh adalah 10 persen," jelas Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menyebutkan bahwa skema ini akan berlaku pada tahun depan. Hal ini guna memberikan kehidupan yang layak bagi buruh.
" Secara konsep, sebetulnya itu sudah bisa dikatakan adil, kenapa? Karena di negara lain, dia pasti tidak memberikan (perhitungan) pertumbuhan ekonomi semuanya kepada buruh karena itu bukan peranan negara, itu peranan pengusaha dan pemilik modal," jelas Darmin.
Selain itu, meski berbeda dengan skema yang digunakan negara lain, tetapi dengan skema ini maka pemerintah tidak berlarut-larut menghabiskan waktu guna pembahasan mengenai upah buruh dalam forum bipatrit tiap tahun. (Ism)
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?


Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan