Dream - Pemerintah akhirnya mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam paket tersebut, pemerintah menyusun skema kenaikan upah buruh tiap tahun mengikuti laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
" Upah buruh tahun depan yang akan ditetapkan itu upah buruh minimum, sekarang ditambah persentase inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi," ujar Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution di Istana Negara, Kamis, 15 Oktober 2015.
" Jika inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen maka kenaikan upah buruh adalah 10 persen," jelas Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menyebutkan bahwa skema ini akan berlaku pada tahun depan. Hal ini guna memberikan kehidupan yang layak bagi buruh.
" Secara konsep, sebetulnya itu sudah bisa dikatakan adil, kenapa? Karena di negara lain, dia pasti tidak memberikan (perhitungan) pertumbuhan ekonomi semuanya kepada buruh karena itu bukan peranan negara, itu peranan pengusaha dan pemilik modal," jelas Darmin.
Selain itu, meski berbeda dengan skema yang digunakan negara lain, tetapi dengan skema ini maka pemerintah tidak berlarut-larut menghabiskan waktu guna pembahasan mengenai upah buruh dalam forum bipatrit tiap tahun. (Ism)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis