Pemerintah Akan Menanggung Pajak Gaji Karyawan Selama Enam Bulan.
Dream - Pemerintah sedang mempersiapkan stimulus kedua untuk menangkal dampak penyebaran virus corona.
Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.
“ Tadi disampaikan untuk paket II stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan mencakup PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah, untuk industri," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 12 Maret 2020.
Tak hanya PPh21, pemerintah juga menangguhkan PPh pasal 22 impor dan PPh 25 dengan kurun waktu enam bulan. Sri Mulyani akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk payung hukum PPh 22 dan 25.
" Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini, mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," kata dia.
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan, kebijakan stimulus ini diberikan sebagai respon memperkuat daya beli. Selain itu juga diharapkan mampu mendorong sisi penawaran dan permintaan.
" Jadi begitu nanti kita bikin nanti dalam enam bulan kita review lagi efeknya (insentif virus corona) seperti apa," kata Airlangga.
Dream - Dunia maya tengah viral foto Gubernur Anies Baswedan dengan latar belakang penanganan virus Corona di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam foto yang diterima Dream.co.id, dalam foto itu terlihat Anies Baswedan yang memakai baju dinas sedang memberikan pengarahan kepada jajarannya.
Di belakang Anies, terlihat layar raksasa bertuliskan 'Waspada risiko COVID-19 via transportasi publik...' Tampak Sekda DKI Saefullah terlihat duduk di jajaran depan. Sementara Gubernur Anies berdiri di belakang podium.
Yang menjadi perhatian, dalam foto itu terdapat tanda yang melingkari kalimat sebagai berikut:
" Risiko kontaminasi terbesar terjadi di wilayah KRL-2, atau Rute Bogor-Depok-Jakarta Kota.'"
Mengenai viralnya foto itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagi operator pelaksana KRL rute Jakarta-Depok-Bogor akhirnya angkat bicara.
Menurut Kepala Humas DAOP I KAI, Eva Chairunisa, risiko penularan virus corona tak hanya terjadi di KRL.
“ Risiko kontaminasi bisa terjadi di semua area publik,” kata Eva ketika dihubungi Dream melalui pesan tertulis di Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.
DAOP I KAI, lanjut Eva, berkoordinasi dengan PT KAI Commuter Indonesia dan PT Railink untuk sosialisasi dan pencegahan virus corona. Stasiun-staisun sudah melakukan sosialisasi upaya pencegahan.
“ Ini memang transportasi publik, maka perlu kerja smaa dari para pengguna jasa untuk saling menjaga,” kata dia.
KAI juga mengajak para pengguna jasa untuk dapat memanfatakan fasilitas stasiun yg ada seperti toilet atau area berwudhu untuk menjaga kebersihan tangan.
Perusahaan pelat merah ini juga mengajak pengguna jasa untuk memahami etika transportasi, seperti saat batuk. Penumpang yang batuk disarankan untuk memakai masker.
BUMN ini juga menyediakan cairan handsanitizer dan memastikan fasilitas cuci tangan di stasiun berfungsi.
Ada juga pembersihan kereta secara rutin dengan cairan desinfektan. Sosialisasi ini dilakukan melalui media cetak dan digital.
“ Hal tersebut sudah kami lakukan secara berulang sejak 29 Januari 2020,” kata Eva.
Dream - Pemerintah akan membebaskan pajak hotel dan restoran selama enam bulan. Langkah ini bertujuan mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal industri hotel dan restoran yang merugi akibat penyebaran virus Corona.
Dikutip dari Merdeka.com, Jumat 6 Maret 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah akan mengganti Rp3,3 triliun kepada pemerintah daerah. Uang ini merupakan insentif pembebasan pajak hotel. Pembebasan pajak dilakukan untuk membantu hotel dan restoran yang merugi karena dampak virus Corona.
Penggantian tersebut berlaku efektif apabila sudah ada aturan turunan dari Kementerian Keuangan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). " Ini diberlakukan nanti dengan PMK. Ini kan temporary, bukan pembatalan,” kata Airlangga.
Dana sebesar Rp3,3 triliun ini merupakan pajak yang seharusnya didapatkan pemerintah daerah atas beroperasinya hotel dan restoran di daerah masing-masing.
“ Kalau pajak restoran dan hotel tidak ditarik, pemda, kan, ada potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp3,3 triliun. Nah, ini yang diganti oleh pemerintah," kata dia.
Menurut Airlangga, pembebasan pajak juga menjadi suatu amunisi menahan industri perhotelan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Diharapkan, industri perhotelan tetap mampu bertahan walau kunjungan wisatawan menurun.
" Ya makanya pemerintah memberikan saluran keleluasaan untuk pembayaran pajak perhotelan dan restoran. Sehingga diharapkan dari situ ada cash flow tambahan untuk menahan PHK," kata dia.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur