Pemerintah Tawarkan HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 11 Oktober 2022 09:13
Pemerintah Tawarkan HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara
Menurut Hadi, kementeriananya akan memberikan kemudahan terkait pertanahan, tata ruang, dan perizinan usaha di wilayah IKN yang selanjutnya akan diserahkan pada Otorita IKN.

Dream - Pemerintah menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) kepada para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk memberi kemudahan bagi investor, pemerintah memberikan izin HGB selama 80 tahun.

" Memang untuk rencananya kita akan berikan satu perizinan bagi investor di sana selama 80 tahun," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, dikutip dari merdeka.com, Senin 10 Oktober 2022.

Menurut Hadi Tjahjanto, HGB selama 80 itu dibagi tiga tahap. Tahap pertama 30 tahun, ke dua 30 tahun, dan ke tiga 20 tahun. Total jangka waktu izin HGB 80 tahun.

1 dari 2 halaman

Izinan HGB 80 tahun tersebut bahkan bisa diperpanjang lagi hingga 80 tahun kemudian bila penggunaannya dirasa sangat bermanfaat untuk masyarakat.

" Karena HGB 80 tahun itu, apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi, sehingga 160. Namun kita izinkan nanti selama 80 tahun itu yang akan kita berikan kemudahan," kata Hadi.

Kementerian ATR/BPN sejauh ini sudah menyelesaikan empat perencanaan wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN yang akan diserahkan pada Otorita IKN untuk segera disahkan. Sedangkan lima wilayah sedang dalam proses RDTR yang ditargetkan selesai pada akhir 2022.

2 dari 2 halaman

Menurut Hadi, kementeriananya akan memberikan kemudahan terkait pertanahan, tata ruang, dan perizinan usaha di wilayah IKN yang selanjutnya akan diserahkan pada Otorita IKN.

" Semuanya akan kita laksanakan, dan akan kita serahkan pada Kepala Badan Otorita IKN, termasuk rdtr, tata ruang, masalah pertanahan, nanti juga akan kami bantu, dan akan kami serahkan pada Kepala Otorita IKN," kata Hadi.

Beri Komentar