Dream - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak berencana membuat kebijakan terkait tax amnesty atau penghapusan pajak bagi masyarakat yang menyimpan hartanya di luar negeri.
Seperti dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Kamis, 4 Juni 2015, pemikiran melaksanakan tax amnesty dilaterbelakangi banyaknya warga negara Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri yang sumber penghasilannya belum dikenakan pajak.
Selain bertujuan mendorong repatriasi dana ke Indonesia yang akan bermanfaat untuk menggerakan perekonomian Indonesia, tax amnesty juga bertujuan meningkatkan basis pemajakan.
Dalam wacana ini, pihak yang melakukan repatriasi dana ke Indonesia hanya diwajibkan membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu berkisar antara 10-15% dari aset bersih yang dilaporkan.
Di samping itu, tax amnesty juga diwacanakan mencakup pengampunan pidana umum/khusus selain pidana perpajakan, sehingga Rancangan Undang-Undang tax amnesty atau lebih tepatnya disebut sebagai special amnesty akan diinisiasi oleh DPR dan bukan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Wacana ini masih perlu persetujuan aparat penegak hukum dan rakyat Indonesia melalui DPR. Pasalnya, aturan ini perlu dituangkan dalam undang-undang.
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?


Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan