Dream - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak berencana membuat kebijakan terkait tax amnesty atau penghapusan pajak bagi masyarakat yang menyimpan hartanya di luar negeri.
Seperti dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Kamis, 4 Juni 2015, pemikiran melaksanakan tax amnesty dilaterbelakangi banyaknya warga negara Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri yang sumber penghasilannya belum dikenakan pajak.
Selain bertujuan mendorong repatriasi dana ke Indonesia yang akan bermanfaat untuk menggerakan perekonomian Indonesia, tax amnesty juga bertujuan meningkatkan basis pemajakan.
Dalam wacana ini, pihak yang melakukan repatriasi dana ke Indonesia hanya diwajibkan membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu berkisar antara 10-15% dari aset bersih yang dilaporkan.
Di samping itu, tax amnesty juga diwacanakan mencakup pengampunan pidana umum/khusus selain pidana perpajakan, sehingga Rancangan Undang-Undang tax amnesty atau lebih tepatnya disebut sebagai special amnesty akan diinisiasi oleh DPR dan bukan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Wacana ini masih perlu persetujuan aparat penegak hukum dan rakyat Indonesia melalui DPR. Pasalnya, aturan ini perlu dituangkan dalam undang-undang.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
