Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi, Daerah Ini Kenakan Denda hingga Rp2 Juta!

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 2 Januari 2023 15:35
Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi, Daerah Ini Kenakan Denda hingga Rp2 Juta!
Dua daerah di Indonesia ini menerapkan denda bagi orang atau Badan Usaha yang tidak mempunyai garasi.

Dream - Masyarakat yang mempunyai mobil menjamur di Indonesia. Namun yang menjadi keluhan adalah tidak adanya garasi, sehingga kerap ditemukan mobil terparkir di pinggir jalan.

Untuk mengatasi hal itu, dua daerah di Indonesia bahkan menerapkan denda bagi orang atau Badan Usaha yang tidak mempunyai garasi. Dua diantaranya adalah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok, Jawa Barat.

Pemerintah Kota Depok menuangkan aturan tersebut pada Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. 

Dalam aturan tersebut, di Pasal 34A disebutkan bahwa pemilik kendaraan tidak boleh parkir di tempat umum. Artinya, pemilik mobil harus punya garasi. Kemudian bagi yang melanggar ada sanksi administratif yang tercantum dalam pasal 34B dengan denda Rp2 juta. Berikut isi aturannya:

1 dari 3 halaman

Denda Rp2 Juta di Kota Depok

Pasal 34A

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Pasal 34B

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;dan

b. denda administrasi.

(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

2 dari 3 halaman

Namun hingga kini aturan tersebut belum bisa diimplementasikan dan belum ada sosialisasi ke warga.

“ Waktu itu ada perdebatan cukup panjang, kemudian ada semacam agreement yang meloloskan pasal itu dengan janji dari Pemkot Depok untuk melakukan sosialisasi selama dua tahun dan juga mencari solusi, apakah membangun tempat parkir bersama dan sebagainya,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok, Ikravany Hilman, dikutip dari Merdeka.com, Senin, 2 Januari 2022.

“ Ternyata sampai hari ini sosialisasi itu belum dilakukan. Padahal janjinya begitu, pasal ini bisa masuk kemudian syaratnya pemkot sosialisasi,” tegasnya.

Ikravany Hilman mengatakan seharusnya perda tersebut saat ini sudah diterapkan. Dia menduga molornya implementasi perda tersebut karena belum adanya sosialisasi dari pemkot.

3 dari 3 halaman

Sebelum Depok, DKI Jakarta sudah lebih dahulu memiliki aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Namun seperti Kota Depok aturan tersebut juga belum tegas diimplementasikan.

Berikut aturan  pasal 140, diatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

 

Beri Komentar