Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Rumah makan cepat saji atau food court biasanya menyediakan baki untuk digunakan pengunjung membawa makanan. Sudah menjadi kebiasaan buruk pula jika pengunjung banyak yang tak mengembalikan baki ke tempat pengumpulan demi menjaga kebersihan.
Kebiasaan inilah yang ingin dikurangi Singapura dengan mengambil telah sedikit memaksa. Pengunjung food court akan dikenakan denda jika mereka ketahuan tidak mengembalikan baki ke tempatnya.
Melansir World of Buzz, aturan ini sebenarnya telah diberlakukan mulai 1 September 2021 untuk pusat jajanan dan 1 Januari 2022 untuk kedai kopi dan pujasera.
Namun per 1 Juni 2023, Singapura akan memberlakukan aturan yang lebih ketat. Pengunjung yang pertama kali melanggar akan dimintai keterangan dan diberikan peringatan.
Jika melanggar lagi akan dikenakan denda sebesar 300 dollar Singapura atau sekitar Rp3,3 juta bahkan bisa dituntut di pengadilan.
Menurut Channel News Asia, langkah ini dilakukan untuk memperkuat kebiasaan baik dan menghalangi sebagian kecil pengunjung yang berulang kali gagal mengembalikan baki dan barang pecah belah bekas mereka.
Namun petugas akan memberikan pengecualian bagi orang tua yang kurang mampu, lemah, atau anak-anak yang tidak dapat membersihkan meja mereka.
Sejak pemberlakuan aturan ini, dilaporkan bahwa tingkat pengembalian baki di kedai kopi meningkat dari 65 persen menjadi lebih dari 90 persen.
Per 31 Maret 2021, tidak ada yang didenda atau didakwa di pengadilan atas pelanggaran ini, tetapi 2 peringatan tertulis telah dikeluarkan.
Dream - Pelaku usaha yang terbukti mengimpor pakaian bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun. Tak hanya sanksi penjara, pelaku juga bisa dikenakan denda maksimal Rp5 miliar.
Ketentuan berupa sanksi penjara dan denda tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pada Pasal 112 Ayat (2).
Selain itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
" Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41," ujar Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 4 April 2023.
Moga mengharapkan sinergitas yang terjadi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) diharapkan takkan mengganggu para bisnis yang terdampak larangan impor pakaian bekas ini. Terlebih Kemendag memberikan fasilitas terhadap UKM yang terdampak.
" Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik," kata Moga.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau serta Kejaksaan Tinggi Kota Batam telah memusnahkan pakaian, sepatu, koper dan tas bekas di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 3 April 2023.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode 2018-2022.
Total keseluruhan barang mencapai 5853 koli dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang mencapai Rp17,35 miliar. Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dalam mesin penghancur.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya