Kalah Perkara Merek Dagang, Juragan99 dan 5 Tergugat Diperintahkan Ganti Rugi Rp37,9 M ke PS Glow

Reporter : Alfi Salima Puteri
Kamis, 14 Juli 2022 06:12
Kalah Perkara Merek Dagang, Juragan99 dan 5 Tergugat Diperintahkan Ganti Rugi Rp37,9 M ke PS Glow
Tak hanya membayar ganti rugi, Pengadilan Niaga Surabaya juga meminta enam tergugat untuk menghentikan produksi MS Glow

Dream - Gilang Widya Pramana yang terkenal sebagai juragan99 dan istrinya, Shandy Purnamasari kembali didera masalah hukum baru. Bersama enam tergugat lainnya, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan pemegang merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'.

Selain Gilang dan Shandy, keempat tergugat lainnya adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Dengan dikabulkannya gugatan PS Glow ini, pemilik MS Glow selaku tergugat harus membayar kerugian yang diputuskan senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar.

Dikutip dari laman SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Selasa, 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

1 dari 4 halaman

" Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian bunyi putusan yang dikutip Dream.co.id pada Rabu, 13 Juli 2022.

Dalam putusan itu, Hakim Niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “ PS Glow” dan Pstore Glow” yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Hakim menilai Gilang dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “ Ms Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “ Ps Glow” dan merek dagang “ Pstore Glow”.

2 dari 4 halaman

Dalam amar keputusannya, hakim Niaga Surabaya tidak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow yakni Rp360 miliar. Hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.

" Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37,9 miliar secara tunai dan seketika," bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, PS Glow milik Putra Siregar menggugat merek MS Glow milik Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari senilai Rp360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya (Foto: http://sipp.pn-surabayakota.go.id/)

3 dari 4 halaman

Selain Juragan 99 dan istrinya, gugatan tersebut juga ditujukan kepada empat pihak lainnya antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Pengajuan gugatan PS Store terkait penggunaan merek PS Glow yang beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan oleh Juragan 99 dan istinya Shandy Purnamasari. Dalam catatan Bisnis, Shandy pernah melaporkan Putra Siregar selaku bos PS Store ke kepolisian terkait penggunaan merek 'PS Glow'.

Namun demikian, laporan itu ditolak. Shandy kemudian menggugat Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Medan. PS Store, dalam gugatannya, meminta majelis hakim PN Surabaya untuk mengabulkan seluruh gugatannya.

4 dari 4 halaman

Mengetahui kabar tersebut, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari yang tengah melaksanakan ibadah haji dan sedang berada di Kota Madinah mengungkapkan kekecewaannya atas putusan pengadilan tersebut.

Ungkapan kekecewaan Shandy Purnamasari diunggah di laman Instagram miliknya, Rabu, 13 Juli 2022. Ia pun mempertanyakan putusan pengadilan yang dianggapnya tidak adil.

Shandy menganggap pihak yang menggugatnya itu arogan karena melaporkan MS Glow dan menggugat dirinya. 

" Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yang meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama?," kata Shandy Purnamasari.

Shandy pun meminta keadilan kepada hakim yang mengabulkan gugatan tersebut.

" Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, semoga keadilan masi ada buat kami," pungkas Shandy.

      View this post on Instagram      

A post shared by MSGLOW (@shandypurnamasari)

 

Beri Komentar