Tes PCR Turun Harga, Ini Pesan Satgas Penanganan Covid-19

Reporter : Arini Saadah
Jumat, 20 Agustus 2021 15:35
Tes PCR Turun Harga, Ini Pesan Satgas Penanganan Covid-19
Satgas meminta kepada masyarakat agar memanfaatkan penurunan harga tes PCR sesuai kepentingan dan bertanggungjawab.

Dream – Sebagai upaya memudahkan pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19, pemerintah telah menurunkan harga tes RT-PCR (real time polymerase chain reaction) agar semakin terjangkau oleh masyarakat.

Saat ini, batasan tarif tertinggi Rp495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa - Bali.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, pada prinsipnya pembiayaan testing PCR terdapat beberapa komponen yang tercover di dalamnya. Komponen tersebut misalnya adalah reagen PCR, reagen untuk ekstraksi perawatan alat maupun biaya operasional, termasuk SDM di laboratorium.

“ Dan beberapa di antaranya termasuk barang-barang impor yang mendapatkan pajak khusus terkait alat dan material kesehatan,” jelas Wiku saat konferensi pers virtual, Kamis 19 Agustus 2021.

" Namun, terlepas dari rincian biaya tersebut, pemerintah berkomitmen untuk membuat harga testing PCR sebagai metode gold standar yang semakin terjangkau," imbuhnya.

1 dari 2 halaman

Dimanfaatkan Secara Bertanggungjawab

Ilustrasi

Penurunan harga tes PCR bukan berarti membuat masyarakat menjadi semakin bebas melakukan mobilitas tanpa urgensi.

Maka dari itu, Wiku mengingatkan masyarakat, dengan turunnya harga ini agar dimanfaatkan secara bertanggungjawab dan tidak menggunakannya untuk kepentingan yang tidak perlu.

" Dimohon masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga ini secara bertanggungjawab dan mobilitas tidak dilarang namun sebaiknya dikendalikan sesuai tingkat kepentingan atau urgensinya," katanya.

2 dari 2 halaman

Komitmen Jaga Kualitas Tes PCR

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk mengatur tarif batas tertinggi pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT PCR) untuk mendeteksi infeksi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021.

Merespons hal tersebut, tiga organisasi yang terdiri dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI), serta Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia atau Gakeslab Indonesia, menyatakan bakal berkomitmen untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan PCR.

Perwakilan ILKI, Indri Wulan, mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga kualitas hasil pemeriksaan melalui penyediaan teknologi laboratorium yang baik dan bermutu tinggi.

" Organisasi dan anggota organisasi berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan melalui penyediaan teknologi laboratorium yang baik dan penggunaan reagen dan bahan pendukung yang bermutu tinggi," ucap Indri.

Ia memastikan YLKI beserta dua organisasi lain akan berkomitmen untuk melaksanakan keputusan pemerintah dengan mengimbau anggota organisasi untuk mematuhi batasan terkait penetapan batas tarif tertinggi.

Selain itu, Indri juga mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan pengurangan pajak dan bea masuk untuk bahan baku maupun produk jadi yang masih harus diimpor dari luar negeri. Pasalnya pengurangan pajak dan bea masuk akan berkontribusi secara langsung kepada penurunan harga.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar