Dream - Setiap perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Keagamaan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Lebaran kali ini juga meninggalkan kisah pilu pekerja yang tidak mendapatkan THR yang menjadi haknya.
Kebanyakan pekerja yang tidak atau terlambat menerima THR disebabkan kondisi perusahaan yang sedang mengalami permasalahan.
Tidak hanya perusahaan swasta, masalah penyaluran THR juga dialami beberapa korporasi pelat merah atau BUMN. Kebanyakan THR tersebut terlambat dibayar sesuai anjuran pemerintah.
Berikut daftar BUMN yang sempat bermasalah membayar THR:
Melansir Liputan6.com, PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sempat jadi perbincangan setelah ratusan karyawan PTDI diduga melakukan aksi mogok kerja karena pembayaran haji untuk bukan Maret 2024 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini lantas viral di media sosial.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, kasus keterlambatan pembayaran gaji dan THR karyawan PTDI ini disebabkan adanya ketidakcocokan penerimaan dan pengeluaran kas (cash mismatch).
Keterlambatan yang mengakibatkan cash mismatch tersebut dikarenakan adanya permasalahan pada proyek yang dikerjakan PTDI sehingga berdampak pada keuangan perusahaan.
Lebih lanjut, saat ini PTDI telah melakukan pembayaran THR dan gaji karyawan sehingga permasalahan yang terjadi sebelumnya telah terselesaikan.
" Kemarin sudah dibereskan pembayaran gaji dan THR," kata Kartika.
Bukan hanya PTDI, THR dan gaji karyawan Indofarma juga menjadi sorotan usai viral unggahan di akun X yang menyebutkan karyawan Indofarma juga belum mendapatkan gaji dan THR.
" Ini adalah demo karyawan BUMN PT Dirgantara Indonesia yg belum dapat THR bahkan gaji, selain itu BUMN Indofarma juga belum dapat gaji dan THR. Mungkin pak@erickthohir dan @AryaSinulingga bisa memberikan penjelasannya,” demikian dikutip dari akun@partaisocmed tersebut.
Kemudian, perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja Indofarma telah melakukan pertemuan bertempat di commercial office PT Indofarma Tbk Jalan Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur pada Jumat, 5 April 2024.
Selanjutnya, Manajemen PT Indofarma Tbk (INAF) menyatakan telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1445 H/2024 kepada seluruh karyawan grup Indofarma.
“Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” ujar GM Corporate Secretary Warjoko Sumedi, dalam keterangan tertulis.
Alhasil pembayaran THR tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja Indofarma dengan PT Indofarma Tbk, karyawan diberikan THR setiap tahun, sebesar satu bulan upah. THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur