CPNS yang Lulus Passing Grade Minim, Apa Langkah Pemerintah?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 14 November 2018 15:15
CPNS yang Lulus Passing Grade Minim, Apa Langkah Pemerintah?
Pemerintah menyusun kebijakan untuk mengantisipasi kekosongan formasi CPNS.

Dream – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyusun kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini berkaitan dengan minimnya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi passing grade.

Kebijakan itu diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun di sisi lain kualitas tetap terjaga.

“ Saat ini masih dalam penyusunan, dan diharapkan minggu depan PermenPANRB sudah ditandatangani,” kata Menteri PANRB, Syafruddin, di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Rabu 14 November 2018.

Syafruddin mengatakan, berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.

Padahal, kata dia, yang diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD.

Syafruddin mengatakan kenyataan itu berakibat tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan, sedangkan di lain pihak instansi sudah membutuhkan tambahan PNS untuk menjamin pelayanan publik.

“ Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” kata dia. (ism)

1 dari 1 halaman

Tak Lolos Passing Grade Bukan Berarti Gagal

Syafruddin mengatakan peserta yang lolos tahapan seleksi dengan passing grade yang telah ditetapkan pemerintah memang minim sekali. Dia menekankan bahwa peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing gradebukan berarti telah gagal.

“ Saat ini Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sedang melakukan evaluasi dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan solusinya,” kata dia.

Panselnas, kata Syafruddin, saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Dia memastikan langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak.

“ Formulasinya sedang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan CPNS yang ada tetapi tetap menghasilkan ASN yang kompetitif dan kredibel,” kata dia.

Menteri PANRB juga memastikan, peraturan yang sedang disusun itu tidak mengganti Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018.

“ Peraturan baru itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama,” tegas Syafruddin.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan bahwa peserta yang sudah lulus passing grade tidak perlu khawatir.

“ Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” kata dia.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen. 

Beri Komentar