PNS Dipecat Usai Cuti Kerja 24 Tahun

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 14 Januari 2015 08:02
PNS Dipecat Usai Cuti Kerja 24 Tahun
PNS di Departemen Pekerjaan Umum Pusat, terakhir masuk kerja pada Desember 1990.

Dream - Pegawai di Indonesia hanya diperkenankan mengambil cuti 12 kali dalam setahun. Namun apa jadinya jika seorang pegawai negeri meminta izin cuti dari kantor selama 24 tahun.

Kisah nyata ini terjadi di India dimana seorang abdi negara meminta izin tidak masuk kantor hampir selama 24 tahun. Hasilnya sudah bisa dipastikan, pegawai itu dipecat seketika oleh pemerintah.

AK Verma, PNS di Departemen Pekerjaan Umum Pusat, terakhir masuk kerja pada Desember 1990.

" Dia ingin melanjutkan perpanjangan cuti tapi tidak disetujui dan dia juga menolak untuk melapor," kata sebuah pernyataan pemerintah pada seperti dikutip Emirates247, Rabu, 14 Januari 2015.

Meski dinyatakan bersalah karena dengan sengaja meninggalkan tugas pada 1992, pemerintah membutuhkan waktu 22 tahun untuk memecatnya, dari jabatan pegawai negeri.

Jerih payah ini diperoleh setelah adanya intervensi seorang menteri kabinet yang meminta pemecatan Verma.

Undang-undang ketenagakerjaan India, yang disebut Bank Dunia sebagai yang paling ketat di dunia, memang cukup sulit memecat PNS untuk alasan apapun. Abdi negara hanya bisa dipecat jika melakukan perbuatan kriminal.

Mengakui adanya kelemahan itu, pemerintah India buru-buru mengubah undang-undang ketenagakerjaan yang memudahkannya merekrut dan memecat pegawai.

Langkah progresif ini disambut positif kalangan pelaku industri, tetapi ditentang oleh serikat buruh.

Perdana Menteri Narendra Modi telah bertindak tegas tentang absensi yang merajalela dengan mewajibkan setiap PNS yang masuk kantor menggunakan pemindai sidik jari. (Ism)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More