Penampakan Bansos Presiden Dikubur Di Depok (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Polda Metro Jaya mengentikan penyelidikan kasus beras bantuan sosial Presiden Joko Widodo yang dikubur di Jalan Raya Tugu, Tirtajaya, Depok. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum ditemukan adanya unsur pidana.
" Ya proses penyelidikan kita hentikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat konferensi pers, Kamis 4 Agustus 2022.
Tumpukan beras yang dikubur di lahan bebas parkir mobil perusahaan jasa ekspedisi JNE dipastikan dalam kondisi rusak. Auliansyah mengatakan, JNE menyewa lahan di tempat tersebut untuk menguburnya.
" Kenapa ditanam di situ, karena dia merasa berhak menanam di situ, dia menyewa lahan di situ," terang dia.
PT JNE telah mendapatkan instruksi untuk menyalurkan bansos berupa beras. Menurut Auliansyah, beras tersebut diambil dari Jakarta untuk dibawa menuju Kota Depok.
Saat itu, tambah Auliansyah, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bantuan beras tidak tertutup, akibatnya sebagian terkena air. PT JNE menilai beras yang rusak tak layak didistribusikan ke masyarakat atau yang menerima bantuan.
" Pihak JNE tidak berikan beras rusak dan melaporkan ke pihak perusahaan yang menugaskan dia dan dia mengganti beras itu," ujar dia.
Auliansyah menerangkan, bukti dokumen pergantian telah ditunjukkan ke penyidik dan mendapat kesimpulan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
" Makanya kita sampaikan tindakan perlawanan hukum tidak ada," tandas dia.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Beredar video viral memperlihatkan orang-orang sedang menggali tanah yang diduga sebagai lokasi penimbunan bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi oleh oknum PT. JNE.
Terdapat tumpukan sembako yang ditimbun di lahan Kelurahan Tirtaya, Kecamatan Sumbajaya, Kota Depok. Totalnya mencapai satu truk kontainer yang ditemukan pada Jumat, 29 Juli 2022.
“ Tidak disalurkan malah dilakukan pemendaman di sini artinya sudah melawan secara hukum. Hal ini akan saya laporkan sesuai prosedur yang ada temuan-temuan ini yang dilakukan oleh pihak JNE, dalam hal ini adalah saudara Aziz,” kata ahli waris pemilik lahan, Rudi Samin, dikutip dari unggahan video Instagram @viral.menarik.
Rudi mengatakan, sembako ditimbun sejak 2020, yang sebenarnya dikirim untuk daerah di luar Jawa. Dia menegaskan, setelah mengumpulkan barang bukti akan membuat laporan ke Polres Depok.
“ Agar kasus ini disidik karena ini adalah bantuan presiden ya berupa berasi 1 ini nya 20 kg. Jadi ini untuk luar daerah bukan daerah Jawa tapi daerah Sumatera. Ini sekitar dua tahunan lebih,” katanya.
Menurut dia, penimbunan dilakukan pihak JNE ketakutan saat akan diperiksa oleh KPP pada tahun 2020. Rudi mengetahuinya berdasarkan informasi dari saksi yang merupakan pegawai JNE.
“ Jadi awal ceritanya pada saat ini kiriman dari pusat JNE, nah pada saat itu pusat JNE akan diperiksa oleh KPK tapi barang ini dikirim sesuai informasi dari saksi yang tidak saya sebutkan namanya,” lanjutnya.
Barang ini, tambah Rudi, kemudian dipendam dan tertimbun begitu saja tanpa dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“ Bahwa barang ini dikirim untuk dipendam bukan untuk dibagikan kepada masyarakat karena pihak pusat JNE ketakutan pada saat akan diperiksa KPK,” ujar Rudy.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Meitha Mubarak, membenarkan penemuan itu. Saat ini kasus tengah ditangani Polres Depok.
" Laporannya di Polres (Depok) bang," kata kepada merdeka.com, Minggu, 31 Juli 2022.
Sementara itu usai namanya seliweran disebut, pihak JNE angkat bicara. Menurut VP of Marketing JNE pemendaman paket sembako yang berada di tanah kosong itu disebutnya sudah sesuai prosedur standar operasional prosedur penanganan barang.
“ Sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ujar Eri melalui keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Minggu, 31 Juli 2022.
JNE berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.
Eri menjelaskan bahwa JNE memastikan tidak ada pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan dapat bermanfaat dan mencegah kesalahpahaman.
“ Mengingat pentingnya klarifikasi ini dan juga merupakan hak jawab kami, serta mencegah kesalahpahaman,” jelas Eri.