PPKM Level 2 Diperlonggar, Kapasitas WFO Sektor Nonesensial Boleh 50 Persen

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 7 September 2021 15:47
PPKM Level 2 Diperlonggar, Kapasitas WFO Sektor Nonesensial Boleh 50 Persen
Tentu karyawan wajib `absen` dengan PeduliLindungi.

Dream – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 3 untuk DKI Jakarta dan beberapa kota besar lain di Indonesia  hingga 13 September 2021. Meski status tak berubah, pemerintah memberikan pelonggaran beberapa aturan di masa perpanjangan ini.

Salah satu pelonggaran yang dikeluarkan tersebut adalah aturan mengenai kapasitas pegawai yang bisa bekerja dari kantor (work from office/WFO).

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, Selasa 7 September 2021, pemerintah mengizinkan work from office (WFO) sebesar 50 persen untuk sektor nonesesial di wilayah PPKM Jawa Bali dengan kriteria level 2.

Ketentuan ini berlaku bagi pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19. Para pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara itu, sektor esensial seperti keuangan, teknologi dan informasi, serta industri orientasi ekspor, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf yang berkaitan dengan layanan masyarakat. 

Sektor ini juga diizinkan untuk menjalankan WFO dengan kapasitas 50 persen di pelayanan administrasi perkantoran untuk dukungan operasional.

1 dari 5 halaman

Ada juga sederet aturan tambahan, seperti wajib “ absen” dengan PeduliLindungi saat masuk dan pulang dan tidak boleh makan bersamaan.

Instansi pemerintahan sektor esensial bisa beroperasi 100 persen staf tanpa pengecualian. Ini berlaku untuk fasilitas produksi/konstruksi/layanan masyarakat.

Untuk layanan administrasi operasional, jumlah staf yang masuk maksimal 50 persen. Sektor ini juga memberlakukan “ absensi” dengan PeduliLindungi mulai hari ini, 7 September 2021.

2 dari 5 halaman

Masuk Supermarket Wajib `Absen` di Aplikasi PeduliLindungi Mulai Pekan Depan

Dream – Pemerintah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi seiring dengan adanya pelonggaran ketentuan dalam PPKM Level 3 dan 4. Setelah moda transportasi umum, masyarakat akan diwajibkan untuk mengakses aplikasi ini saat berkunjung ke pusat hypermarket dan supermarket.

 

 

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, Selasa 7 September 2021, penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini digunakan di hypermarket dan supermarket.

Penggunaannya ini berlaku mulai 14 September 2021. Aturan ini berlaku untuk daerah-daerah PPKM level 2, 3, dan 4.

3 dari 5 halaman

Operasional Dibatasi

Sementara itu, operasional supermarket, hypermarket, dan pasar tradisional yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari di level 3 dan 4 dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.

Begitu pula dengan pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari yang operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00.

Operasional Supermatket di wilayah PPKM Level 2

Operasional supermarket, hypermarket, hingga pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 di daerah PPKM level 2. Kapasitas pengunjungnya dibatasi hingga 75 persen.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal 75 persen. Jam operasional sampai dengan pukul 18.00.

4 dari 5 halaman

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang (Lagi) hingga 13 September 2021

Dream - Data pemerintah menunjukkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa-Bali, terus membaik. Namun demikian, Covid-19 masih berstatus sebagai pandemi.

Sehingga pemerintah memutuskan memperpanjang kembali PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa-Bali hingga 13 September 2021 karena capaian penanganan Covid-19 belum memenuhi target.

" Bapak Presiden dalam rapat kabinet terbatas menekankan Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu yang singkat," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers disiarkan kanal Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

 

 

 

Menurut Luhut, secara umum, situasi di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan. Ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota dan kabupaten yang berada di level 4.

" Per 5 September 2021 hanya ada 11 kota kabupaten di Jawa-Bali yang ada pada level 4 dari sebelumnya berjumlah 25 kota kabupaten," kata Luhut.

5 dari 5 halaman

Makin Banyak Daerah Turun ke Level 2

Sementara, daerah yang turun ke level 2 juga semakin banyak. Jumlah kabupaten kota di level 2 mengalami peningkatkan.

" Dari sebelumnya sebanyak 27 menjadi 43 kabupaten kota dari wilayah," ucap Luhut.

Sementara untuk aglomerasi, tambah Luhut, Yogyakarta berhasil turun ke level 3. Sedangkan Bali masih harus bertahan di level 4.

" Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4," ucap Luhut.

Dia menambahkan, seluruh indikator penanganan Covid-19 terus menunjukkan penurunan. Tetapi, dia mengingatkan hal ini bukan merupakan euforia yang perlu dirayakan.

" Kelengahan sedikit akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan. Ini yang harus kita hindari," kata dia.

Beri Komentar