Ramai Aduan Perselingkuhan ASN, Apa Sanksinya?

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 31 Agustus 2023 15:46
Ramai Aduan Perselingkuhan ASN, Apa Sanksinya?
Ramai aduan perselingkuhan ASN, dapat berujung sanksi penurunan, pembebasan, hingga pemberhentian jabatan.

1 dari 10 halaman

Ramai Aduan Perselingkuhan ASN, Apa Sanksinya?

Ramai Aduan Perselingkuhan ASN, Apa Sanksinya? © Dream

Bagi yang melakukan pelanggaran dapat berujung sanksi penurunan, pembebasan, hingga pemberhentian jabatan.

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyoroti kasus perselingkuhan yang sering terjadi di kalangan abdi negara di Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa kasus perselingkuhan ASN cukup tinggi, terutama pada periode 2020-2023.

3 dari 10 halaman

© Dream

Agus menjelaskan, KASN menemukan sekitar 172 pelanggaran terkait masalah rumah tangga.

Beberapa kasus tersebut mencakup kasus perselingkuhan yang dilakukan sejumlah ASN.

4 dari 10 halaman

© Dream

Ketua KASN menjabarkan, dalam periode tersebut pihaknya menemukan total pelanggaran etik sekitar 676 kasus.

Hal ini ia sampaikan melalui seminar bertajuk Melalui seminar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang”.

5 dari 10 halaman

© Dream

Meskipun perselingkuhan terkait dengan masalah pribadi, namun tetap menyangkut kode etik para ASN.

Selain itu, Agus juga menjelaskan faktor penyebab lambannya kasus perselingkuhan.

6 dari 10 halaman

“Beberapa faktor penyebabnya (penanganan kasus perselingkuhan lamban) antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” katanya.

“Beberapa faktor penyebabnya (penanganan kasus perselingkuhan lamban) antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” katanya. © Dream

dikutip dari Liputan6.com Kamis, 31 Agustus 2023.

7 dari 10 halaman

© Dream

Sementara Asisten KASN Pangihutan Marpaung menjelaskan, kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN bisa menjadi pelanggaran.

Terutama jika para pelaku telah tinggal bersama atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.

8 dari 10 halaman

© Dream

Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1993 Juncto Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

9 dari 10 halaman

© Dream

ASN yang melanggar aturan tersebut juga akan terkena sanksi disiplin berat seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun berikut sanksi hukuman disiplin berat yang bisa diberikan kepada ASN yang melanggar, dapat berujung sanksi penurunan, pembebasan, hingga pemberhentian jabatan.

10 dari 10 halaman

Sanksi hukuman disiplin berat yang bisa diberikan kepada ASN yang melanggar:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Beri Komentar