Bank Mandiri Syariah (Foto: Facebook @syariahmandiri)
Dream – PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menempatkan dana senilai Rp2 triliun dalam produk surat utang (Sukuk) Bank Indonesia. Dana tersebut lebih dari separuh dari nilai sukuk yang dikeluarkan bank sentral tersebut.
Bank Indonesia (BI) diketahui menerbitkan sukuk senilai Rp 3,05 triliun dan telah dilelang ke publik.
" Mandiri Syariah menyerap mayoritasnya atau dua pertiga dari total atau senilai Rp2 triliun dengan imbal hasil yang sudah ditentukan BI,” kata Direktur Finance Strategy and Treasury Mandiri Syariah, Ade Cahyo Nugroho, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 28 Desember 2018.
Ade mengatakan tenor yang ditawarkan sukuk BI ini pendek, yaitu 1 minggu, 2 minggu, dan 3 bulan. Hal ini berbeda dengan pasar uang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang tenornya 6 bulan dan 9 bulan.
Kondisi tersebut menjadi peluang bagi Mandiri Syariah di dalam mengelola likuiditas, utamanya dalam rangka strategi enhancement yield melalui penempatan Sukuk BI.
" Kami berharap dengan penempatan di Sukuk BI ini kami turut berperan dalam meramaikan pasar SBSN yang pada akhirnya berdampak pada pembangunan dalam negeri dan industri perbankan syariah Indonesia,” kata dia.
Ade mengatakan sukuk BI bisa digunakan sebagai instrumen pengelolaan likuiditas dengan potensi yield yang lebih tinggi daripada Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) bertenor overnight.
Instrumen sukuk ini juga memenuhi prinsip syariah (akad musyarakah muntahiya bi tamlik) karena bukan based on paper, tetapi ada underlying-nya, yaitu SBSN.
Adanya Sukuk BI akan mengisi kekosongan instrumen Pasar Uang yang bertenor di bawah 1 tahun yaitu Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) yakni 9 dan 12 bulan, dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) bertenor 6 dan 9 bulan.
Perbankan syariah juga bisa memanfaatkan Sukuk BI untuk diperdagangkan ke bank lain termasuk ke bank konvensional ketika kekurangan likuiditas. Dengan kata lain, sukuk BI lebih fleksibel untuk dipakai sebagai alat likuiditas perbankan syariah dibanding instrumen moneter SBIS.(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib