© MEN
Dream - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian banyak orang karena dianggap pekerjaan yang memberikan masa depan lebih terjamin. Tak mengherankan jutaan lulusan perguruan tinggi maupun pegawai yang baru bekerja mencoba peruntungan dengan mengikuti seleksi Calon PNS setiap tahunnya.
Sayangnya di tengah persaingan yang sangat ketat itu, banyak peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lolos memilih langkah mundur.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Jumat, 20 Mei 2022, melaporkan 105 peserta dari 112.513 peserta CPNS 2021 yang telah dinyatakan lolos seleksi memilih mengundurkan diri.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menegaskan bahwa peserta yang mencabut statusnya sebagai CPNS akan dijatuhi sanksi.
" Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya," kata Satya dikutip dari Liputan6, Jumat 27 Mei 2022.
Menurut Satya, mayoritas alasan pengunduran diri para calon abdi negara ini adalah soal gaji dan lokasi penempatan.
Tak seperti melamar di perusahaan swasta dimana calon pegawai bisa menegosiasikan gaji bulanan yang diterima, pemerintah telah menetapkan besaran penghasilan dan tunjangan bulanan yang akan diterima PNS pusat sampai daerah.
Bahkan masyarakat bisa dengan leluasa memperoleh informasi terkait penghasilan dan tunjangan PNS yang diatur dalam Peraturan Presiden.
Sebagai informasi, Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021, menjelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Diketahui bahwa sejumlah instansi telah menerbitkan aturan sanksi bagi calon pegawainya yang mengundurkan diri, salah satunya pembayaran biaya yang berjumlah hingga puluhan juta rupiah.
Salah satunya adalah Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
Adapun pelamar CPNS Kementerian PPN/Bappenas yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp35 juta.
Sementara di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), yang mengeluarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019.
Kemenlu menetapkan pembayaran sanksi yang cukup besar bagi para calon pegawainya yang mengundurkan diri, yaitu sebesar Rp50 juta.
Pengenaan sanksi lebih detil dikeluarkan Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019.
Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!