Sah! Jatah Cuti Bersama Lebaran 2018 Tak Berubah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 7 Mei 2018 10:27
Sah! Jatah Cuti Bersama Lebaran 2018 Tak Berubah
Jumlahnya tetap tujuh hari.

Dream – Pemerintah memutuskan tetap mempertahankan jumlah cuti bersama Lebaran 2018 sesuai Surat Keputusan 3 Menteri (SKB). Dalam SKB itu, pemerintah memutuskan cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak 7 hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari dari 11-20 Juni 2018.

Dikutip dari Liputan6.com, Senin 7 Mei 2018, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, mengatakan pemerintah tekah mendengarkan berbagai aspek, mulai dari sosial, ekonomi, dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut.

Aspek sosial mempertimbangkan banyak hal, seperti kemacetan arus mudik Lebaran dan waktu berkumpul dengan keluarga. Pemerintah juga mengajak pelaku bisnis, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebelum mengeluarkan keputusan itu.

" Tindak lanjut SKB tiga menteri cuti Lebaran bersama, pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," kata Puan di Jakarta, Senin 7 Mei 2018.

Untuk mengakomodasi sejumlah kepentingan, ada delapan keputusan yang dihasilkan, seperti pemerintah memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa, PNS yang bekerja saat Lebaran, bisa mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cuti, serta cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga ada kesepakatan yang melibatkan para buruh dan pengusaha.

" Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan,” kata dia.

Pada pengumuman tersebut juga akan dihadiri Menteri Perhubungan, Budi Karya Soemadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan, H.Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek. Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(Sah, Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)

 

Beri Komentar