Ilustrasi
Dream - Libur cuti bersama Lebaran tahun ini kemungkinan bakal bertambah. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan agar hari cuti ditambah dua hari dari sebelumnya ditetapkan empat hari.
" Diusulkan Kapolri liburnya ditambah tanggal 11 dan 12," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi K. Sumadi dikutip dari laman Setkab, Jumat, 6 April 2018.
Budi menjelaskan, Kapolri beralasan penambahan dua hari itu mempertimbangkan aspek manajemen lalu lintas yang diperkirakan lebih sulit.
" Dengan ada dua hari kejepit ini dikhawatirkan malah boros dan juga manajemen lalu lintasnya hanya 2 libur itu agak sulit,” jelasnya.
Menhub memastikan tambahan dua hari libur itu baru usulan dan akan dibahas di tingkat menteri koordinator.
Pada bagian lain, Budi merencanakan pelarangan bagi angkutan tiga sumbu melintas di jalanan pada 13 dan 14 Juni 2018. Selain itu, angkutan berat ini juga dilarang beroperasi pada 28-30 Juni 2018.
Sementara untuk angkutan motor pada arus mudik, Menhub mengusulkan agar dilakukan program mudik gratis. Cara ini diharapkan akan mengurangi keinginan masyarakat untuk menggunakan motor.
Kabar baik juga disampaikan Budi terkait jalur mudik pada Lebaran 2018. Salah satunya adalah pemudik mobil bisa menggunakan akses tol dari Jakarta sampai Surabaya. Diakui, beberapa segmen jalan tol memang masih bersifat fungsional.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Ditagih Janji Rp200 Juta oleh Ibu Paruh Baya, Ivan Gunawan: 'Mohon Jangan Berharap Bantuan Saya'
Bukan Hanya Terkenal, Ellips Buktikan Diri Paling Dicintai Konsumen Lewat Penghargaan YouGov