Mensos Tri Rismaharini
Dream - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengungkapkan Pemerintah sempat memprediksi Covid-19 akan berakhir pada April 2021. Sehingga, anggaran untuk penanganan, termasuk bantuan sosial, hanya dihitung sampai bulan tersebut.
Kenyataannya, terjadi lonjakan sangat tinggi setelah April. Kondisi ini membuat pemerintah menambah alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
" Pada saat awal 2021 karena diprediksi saat itu bahwa Covid-19 akan selesai di April dengan pertimbangan bermacam-macam termasuk vaksin, maka kemudian bansos tunai yang diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat," ujar Risma, disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Bantuan sosial tersebut, kata Risma, diberikan untuk 4 bulan. Setiap keluarga mendapatkan Rp300 ribu untuk satu bulan.
Tetapi karena terjadi lonjakan pada Juni, pemerintah akhirnya menambah anggaran bantuan untuk mengurangi beban masyarakat. Kemensos, tambah Risma, meluncurkan sejumlah program bantuan.
Jenis bantuan tersebut seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako. Untuk program BPNT, Risma mengalokasikan anggaran sebesar Rp42,3 triliun menyasar 18,8 juta keluarga.
Penyaluran BPNT juga diperpanjang dua bulan untuk Juli dan Agustus. Setiap keluarga, kata Risma, mendapatkan bantuan dengan nominal Rp200 ribu tiap bulan dan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
" BPNT atau Kartu Sembako dan PKH itu beriringan, jadi sebagian besar keluarga PKH, keluarga penerima PKH, juga menerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako," kata dia.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan bantuan tambahan berupa beras 10 Kilogram untuk setiap keluarga. Bantuan ini diberikan ketika penerapan PPKM Darurat.
" Jadi kalau kita hitung, keluarga penerima PKH 10 juta, BST 10 juta, total 20 juta. Masing-masing menerima 10 Kg beras," kata Risma.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengalokasikan bantuan sosial tambahan untuk 5,9 juta keluarga yang datanya akan diusulkan pemerintah daerah. Setiap keluarga akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp200 ribu tiap bulan selama Juli-Desember 2021.
" Jadi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai atau sembako itu totalnya 18,8 juta ditambah 5,9 juta (penerima) baru sesuai usulan daerah," kata Risma.
Dream - Pemerintah tidak lagi menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali mulai 21 Juli 2021. Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pengetatan diganti dengan PPKM Level 3-4.
Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Secara umum, prosedur PPKM Level 3-4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat. Hanya, penerapannya didasarkan pada hasil asessment terkait penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.
Beberapa ketentuan itu seperti pembelajaran baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikkan atau pelatihan diterapkan secara daring/online. Kemudian, kegiatan sektor non-esensial masih diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.
Sektor esensial diizinkan menerapkan Work From Office (WFO) maksimum 50 persen untuk bidang layanan masyarakat dan maksimum 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Untuk pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan non-penanganan Covid-19 diizinkan beroperasi dengan 50 persen staf. Sedangkan untuk industri ekspor diizinkan WFO 50 persen di fasilitas produksi dan 10 persen untuk pelayanan.
Sementara sektor esensial pada pemerintahan untuk memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda diizinkan WFO maksimum 25 persen. Sedangkan sektor kritikal boleh 100 persen WFO.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Layanan makan di tempat pada warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan tetap ditiadakan dan hanya delivery atau take away. Pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan tetap ditutup sementara kecuali akses ke swalayan, restoran, dan supermarket.
Sedangkan tempat ibadah baik masjid, mushola, gereja, pura. vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan secara berjemaah selama PPKM. Ibadah dioptimalkan dilaksanakan di rumah.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan