Pegawai Mandiri Syariah Tengah Melayani Nasabah
Dream - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) merestrukturisasi pembiayaan kepada lebih dari 28 ribu nasabah segmen ritel yang terdampak corona. Total nilai pembiayaan ribuan nasabah itu mencapai Rp4,7 triliun.
Senior Executive Vice President Mandiri Syariah, Wawan Setiawan, mengatakan angka di atas adalah 94 persen dari total nasabah yang telah terkonfirmasi membutuhkan restrukturisasi. Sekadar informasi, total nasabah yang terkonfirmasi mencapai 30 ribuan.
“ Insya Allah kami akan terus berkomitmen membantu Nasabah UMKM agar usahanya akan tetap survive dan maju kembali," kata Wawan di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Senin 27 Juli 2020.
Mandiri Syariah juga memberikan layanan penjaminan pembiayaan kepada nasabah UMKM yang terdampak Covid-19. Ini ditandai dengan kerja sama bank syariah itu dengan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah dan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah.
Wawan menyebut kerja sama itu merupakan kolaborasi Pemerintah, BUMN Asuransi dan beberapa bank syariah ini menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Melalui kerja sama ini Mandiri Syariah akan menjaminkan produk pembiayaan SME dan Mikro dengan limit/plafon maksimal per nasabah Rp10 miliar kepada Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa kondisi pandemi berdampak ke berbagai sektor ekonomi, termasuk di dalamnya industri Perbankan dan para debiturnya. Dengan adanya Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang digagas pemerintah ini diharapkan dapat menggerakkan industri usaha khususnya UMKM untuk bangkit menghidupkan perputaran ekonomi nasional.
" Kami ingin turut serta berperan mendukung nasabah dan bergerak bersama nasabah dalam menghidupkan roda perekonomian di tengah pandemi," kata dia.
Melalui program ini, Mandiri Syariah dapat memberikan pembiayaan modal kerja baru maupun tambahan pembiayaan (top up/suplesi) dalam rangka restrukturisasi. Serta membebaskan nasabah atas kewajiban premi/jasa kafalah atas asuransi penjaminan pembiayaan yang akan dibebankan kepada pemerintah.
Perlakuan tersebut berlaku bagi nasabah yang usahanya terdampak Covid-19, kategori usaha mikro, kecil dan menengah baik perseorangan ataupun badan usaha dan memiliki performing loan (Kol 1 atau 2) per 29 Februari 2020 dan saat pengajuan pembiayaan.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta