Ilustrasi Gaji. (Foto: Shutterstock)
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Aturan ini ditandatanganai karena pemerintah memandang gaji pokok PNS perlu dinaikkan.
“ Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP in, dikutip dari setkab.go.id, Sabtu 16 Maret 2019.
Berapa gajinya?
Dalam lampiran itu, disebutkan bahwa gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800. Sementara untuk gaji tertinggi PNS (golongan IV/2) dengan masa kerja lebih dari 30 tahun naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) naik dari Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200. Sedangkan yang tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) gajinya meningkat dari Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.
Gaji terendah golongan III naik dari Rp2.456.700 menjadi Rp2.579.400. Sedangkan yang tertinggi naik dari Rp4.568.000 menjadi Rp5.901.200.
“ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 itu.