Sah, Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret 2023, Cek Syaratnya

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 6 Maret 2023 15:59
Sah, Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret 2023, Cek Syaratnya
Kendaraan yang mendapat subsidi adalah pembelian mobil listrik baru, motor listrik baru, bus listrik baru dan juga konversi motor BBM ke motor listrik.

Dream - Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif atau subsidi kendaraan listrik berlaku mulai 20 Maret 2023.

Kendaraan yang mendapat subsidi adalah pembelian mobil listrik baru, motor listrik baru, bus listrik baru dan juga konversi motor BBM ke motor listrik.  

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, subsidi akan diberikan kepada 200 ribu unit motor listrik, 35.900 unit mobil listrik, 138 unit bus listrik sampai Desember 2023.

" Kami pada 2023 mengusulkan memberikan bantuan Pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit motor EV sampai Desember 2023," kata Agus Gumiwang dalam Konferensi pers  dikutip dari Liputan6.com, Senin, 6 Maret 2023.

1 dari 2 halaman

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, merinci insentif yang diberikan untuk sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit.

" Pemberian bantuan Pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," kata Febrio.

Febrio menambahkan, yang akan mendapatkan insentif tersebut adalah motor berbasis baterai yang diproduksi di Indonesia.

" Tadi seperti yang dijelaskan pak Menteri, TKDN sebesar 40 persen atau lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dengan jumlah tersebut," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Pemerintah pun memberikan bantuan sebesar Rp7 juta untuk 50 ribu sepeda motor konvensional yang dikonversi.

" Tadi disebutkan ini sebanyak 50 ribu unit di tahun 2023, targetnya penerima bantuan Pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, dan pelanggan listrik 450 VA," pungkas Febrio.

Kemenperin sendiri akan memastikan bantuan tepat sasaran. Nantinya penerima bantuan tidak bisa dua kali belanja kendaraan berbasis baterai.

" Pemerintah terhadap belanja motor mobil itu untuk orang-orang yang kami anggap berhak. Mereka tidak bisa dua kali belanja, jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama, sistem itu sudah kami siapkan," ujar Menperin.

Beri Komentar