Ilustrasi Gaji
Dream - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil bakal menikmati Lebaran dengan tambahan pemasukan. Hal ini terjadi setelah PT Taspen (Persero) memastikan akan membayarkan rapel pensiun pokok/tunjangan tahun 2014.
Rapel itu sendiri mulai berlaku untuk periode Januari hingga Juni 2014. Pembayaran sendiri dilakukan pada 10 Juli 2014.
Sekretaris Perusahaan PT Taspen, AA Ngr Oka Muliawan dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan rata-rata kenaikan pokok pensiun/tunjangan sebesar 4 persen dari besaran pensiun pokok/tunjangan tahun 2013.
Pensiunan PNS dengan golongan terendah (I/a) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp 1,323,000 akan naik menjadi Rp 1,402,000. Sedangkan pensiunan dengan golongan tertinggi (IV/e) yang semula pensiun pokoknya sejumlah Rp 3,751,500 akan naik menjadi Rp3,901,600.
Untuk pembayaran rapel pensiun pokok/Tunjangan tahun ini, Taspen mengalokasikan anggaran hingga Rp 1,23 triliun. Seluruh dana tersebut rencananya akan dibayarkan kepada 2,36 juta orang Pensiunan.
AA Ngr Oka Muliawan, menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berkedok pembagian dividen, Dana Purna Bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun sekaligus kepada Pensiunan. (Ism)
Advertisement
Begini Beratnya Latihan untuk Jadi Pemadam Kebakaran
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun
Bahas Arah Kebijakan Ekonomi, Prabowo Adaptasi Ajaran Ayahnya
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Patrick Kluivert Tutup Kolom Komentar Akun Instagramnya Setelah `Dicerai` PSSI
Menkeu Bagikan Nomor WhatsApp `Lapor Pak Purbaya`, Warga Bisa Curhat Soal Pajak
6 Zodiak yang Lebih Rentan Gaslighting dan Digaslight: Hati-Hati Kalau Kamu Salah Satunya
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang