Satu Saja Hilang, BPJS Kesehatan Langsung Syariah

Reporter : Kurnia
Selasa, 4 Agustus 2015 17:04
Satu Saja Hilang, BPJS Kesehatan Langsung Syariah
MUI mengatakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki sifat haram.

Dream - Pengubahan operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syariah sebetulnya cukup mudah. Dengan menghilangkan salah satu unsur, BPJS Kesehatan bisa yang menyebabkannya tak syariah.

Dalam ijtima atau kesepakatan ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebutkan program jaminan sosial BPJS Kesehatan tak berjalan sesuai syariah karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Jaih Mubarok menjelaskan, keberadaan tiga unsur tersebut menyebabkan penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki sifat haram lighairihi.

" Dalam teksnya itu (ijtima MUI) disebutkan bahwa BPJS memang belum sesuai syariah," kata Jaih.

Dengan status haram bighoirih, ujar Jaih, pemerintah sebetulnya cukup menghilangkan salah satu unsur yang membuatnya tak syariah.

" Kalau nanti salah satu unsur dari tiga itu dihilangkan, maka akan bersifat syariah," tutur Jaih.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menggelar pertemuan dengan sejumlah instansi terkait terkait isu fatwa haram BPJS Kesehatan. Selain Majelis Ulama Indonesia (MUI), instansi yang hadir adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan serta Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Pertemuan kali ini memutuskan tiga kesepakatan yang salah satunya memastikan para ulama tak menyebutkan kosakata haram dalam hasil ijtima-nya.

Namun, ketujuh lembaga yang hadir sepakat untuk menyempurnakan program BPJS Kesehatan agar bisa sesuai syariah. Selain itu, akan dibentuk tim untuk membuat BPJS Kesehatan sesuai dengan syariah Islam.

Beri Komentar