Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Aktivitas Di BPJS Kesehatan (setkab.go.id)
Dream - Pengubahan operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syariah sebetulnya cukup mudah. Dengan menghilangkan salah satu unsur, BPJS Kesehatan bisa yang menyebabkannya tak syariah.
Dalam ijtima atau kesepakatan ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebutkan program jaminan sosial BPJS Kesehatan tak berjalan sesuai syariah karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.
Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Jaih Mubarok menjelaskan, keberadaan tiga unsur tersebut menyebabkan penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki sifat haram lighairihi.
" Dalam teksnya itu (ijtima MUI) disebutkan bahwa BPJS memang belum sesuai syariah," kata Jaih.
Dengan status haram bighoirih, ujar Jaih, pemerintah sebetulnya cukup menghilangkan salah satu unsur yang membuatnya tak syariah.
" Kalau nanti salah satu unsur dari tiga itu dihilangkan, maka akan bersifat syariah," tutur Jaih.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menggelar pertemuan dengan sejumlah instansi terkait terkait isu fatwa haram BPJS Kesehatan. Selain Majelis Ulama Indonesia (MUI), instansi yang hadir adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan serta Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
Pertemuan kali ini memutuskan tiga kesepakatan yang salah satunya memastikan para ulama tak menyebutkan kosakata haram dalam hasil ijtima-nya.
Namun, ketujuh lembaga yang hadir sepakat untuk menyempurnakan program BPJS Kesehatan agar bisa sesuai syariah. Selain itu, akan dibentuk tim untuk membuat BPJS Kesehatan sesuai dengan syariah Islam.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya