Hari Ini Batas Terakhir, Kemnaker Terima 1.150 Laporan Pengaduan THR 2021

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 20 Mei 2021 17:47
Hari Ini Batas Terakhir, Kemnaker Terima 1.150 Laporan Pengaduan THR 2021
Yuk bersyukur jika Sahabat Dream sudah menerima THR dengan nilai utuh dan lancar. Rupanya masih ada ribuan laporan pengaduan THR dari para pegawai.

Dream – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang batas waktunya jatuh hari ini. Hingga dua hari lalu, jumlah laporan yang masuk terkait pembayaran THR tahun 2021 mencapai ribuan.

Kemnaker sendiri sudah menangani 444 pengaduan setelah pihak pelapor menyerahkan berkas lengkapp dan diperiksa oleh tim Posko.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Kamis 20 Mei 2021, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan data yang terhimpun Posko THR keagamaan 2021 sejak 20 April 2021-18 Mei mencapai 1.860 laporan. Ribuan laporan itu terdiri dari 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.

Data sejumlah 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan.

“ Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya,” kata Ida.

1 dari 1 halaman

Tahap Berikutnya

Setelah menerima aduan, Ida menjelaskan Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

“ Jadi, kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal," kata Ibu Ida.

Lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021 lanjut Ida Fauziyah yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan.

Beri Komentar