Selewengkan BBM Bersubsidi, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun Dan Denda Rp60 Miliar (Foto: PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat)
Dream - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) akan menjatuhkan sanksi berat kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan penyelewengan atau kecurangan penjualan BBM subsidi.
Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Pjs Area Manager Comm Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Joevan Yudha Achmad, menegaskan Pertamina mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
" Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Joevan, Kamis 11 Mei 2023.
Pertamina juga akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
Sanksi berat itu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“ Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” ujarnya.