Logo Halal MUI
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menjadi satu-satunya institusi yang dapat mengeluarkan sertifikasi halal produk di Indonesia. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pengambilalihan peran itu akan membuat perubahan label logo halal MUI yang tertempel di suatu produk.
" Label (logo halal) yang dikeluarkan oleh BPJPH, merupakan satu-satunya institusi di Tanah Air yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin di Kantornya, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.
Meski begitu, kata dia, logo halal dari BPJPH saat ini belum bisa diluncurkan karena masih dalam kajian.
" Hari ini kita belum bisa meluncurkan label dari kehalalan yang akan diterbitkan BPJPH, karena ini masih dalam proses di Kemenkumham," ucap dia.
Meski peran sertifikasi halal sudah tidak lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga pimpinan KH Ma'ruf Amin ini masih memiliki peran penting.
" Ada tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH," ujar Lukman.
Ketiga peran MUI yaitu memutuskan kehalalan produk sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, mengeluarkan fatwa halal, serta berwewenang mengeluarkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).(Sah)
Advertisement
5 Tips Memilih Sabun Wajah untuk Pria, Jangan Sampai Salah
Misi Prilly Latuconsina Lewat Komunitas Generasi Peduli Bumi
Anak SMA Perlihatkan Bekal Steak Wagyu yang Disiapkan Ibu, Netizen: MBG Auto Minder
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas 2025: Panggung Inspiratif Penuh Haru dan Inovasi Pelaku Usaha Lokal
Hypophrenia, Kondisi saat Seseorang Mendadak Sedih Tanpa Alasan
Belajar Ilmu Perencanaan Keuangan dengan Komunitas Cerita Uang
Anak Muda Perlu Waspada, Varises Bukan Sekadar Masalah Penampilan Menurut Indonesian Vein Center
Futuristik Abis! Penampakan Riyadh Metro di Arab Saudi yang Telan Biaya Rp364 Triliun
Misi Prilly Latuconsina Lewat Komunitas Generasi Peduli Bumi