Logo Halal MUI
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menjadi satu-satunya institusi yang dapat mengeluarkan sertifikasi halal produk di Indonesia. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pengambilalihan peran itu akan membuat perubahan label logo halal MUI yang tertempel di suatu produk.
" Label (logo halal) yang dikeluarkan oleh BPJPH, merupakan satu-satunya institusi di Tanah Air yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin di Kantornya, Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.
Meski begitu, kata dia, logo halal dari BPJPH saat ini belum bisa diluncurkan karena masih dalam kajian.
" Hari ini kita belum bisa meluncurkan label dari kehalalan yang akan diterbitkan BPJPH, karena ini masih dalam proses di Kemenkumham," ucap dia.
Meski peran sertifikasi halal sudah tidak lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga pimpinan KH Ma'ruf Amin ini masih memiliki peran penting.
" Ada tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH," ujar Lukman.
Ketiga peran MUI yaitu memutuskan kehalalan produk sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, mengeluarkan fatwa halal, serta berwewenang mengeluarkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).(Sah)
Advertisement

Anak Laki-Laki dan Perempuan Harus Diasuh Berbeda? Ini Penjelasan Psikologi Anak

Kulit Kering dan Gatal atau Eksim? Kenali Perbedaannya Sebelum Memilih Pelembap

Penelitian Ungkap Mengapa Otak dengan ADHD Mungkin Lebih Kreatif?

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara

Ceramide, Filaggrin, dan Niacinamide untuk Kulit Sensitif: Apa Fungsinya?

Skin Barrier Rusak pada Kulit Eksim: Tanda, Penyebab, dan Cara Merawatnya

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara