Foto: Pixabay.com
Dream - Masyarakat diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat akan membangun rumah sendiri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Sendiri, atas perubahan dari sebelumnya yaitu, PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, ikut menjelaskan mengenai pengenaan PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Menurutnya, kebijakan ini sudah ada sejak lama, yang baru adalah terkait pengaturan PPN menjadi 11 persen yang diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri berlaku sejak 1 April 2022.
" PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) sudah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku 1 Januari 1995. Yang disesuaikan hanya tarif dari 10 persen menjadi 11 persen, untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200m2. Dasar pengenaannya pun hanya 20 persen dari jumlah biaya," demikian dikutip dari akun Twitternya, Jumat 8 April 2022.
Prastowo menjelaskan, kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200 meter persegi terutang PPN 2,2 persen dari total biaya.
" Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN," jelas Prastowo.
Sementara itu dalam media briefing Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang ditayangkan secara daring, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menjelaskan, perhitungan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yakni 20 persen dikali tarif PPN 11 persen, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.
Adapun DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
" Kalau misal (total) biaya membangun Rp1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen x 20 persen x total biaya. Berarti sekitar 2,2 persen x Rp200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," jelas Bonarsius.
Bonar melanjutkan, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank. Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut.
" Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," tuturnya.
Selanjutnya, PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP. Adapun KMS menurut PMK 61 tahun 2022 merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Advertisement
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025